
Masyarakat beraktivitas di luar ruangan saat polusi udara sedang memburuk di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023).
JawaPos.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebut perlu aksi nasional untuk mengatasi polusi udara di langit Jakarta dan sekitarnya beberapa pekan terakhir. Sebab, selama ini belum ada upaya komprehensif yang dilakukan pemerintah.
Pengampanye polusi dan perkotaan Walhi Abdul Ghofar mengungkapkan, polusi udara yang terjadi di Jakarta sejatinya bukan yang pertama.
Setiap musim kemarau, polusi udara selalu terjadi. Namun, selama ini belum ada aksi secara nasional yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi masalah tersebut. ”Polusi udara adalah masalah laten,” ujar Ghofar kepada Jawa Pos kemarin (20/8).
Polusi udara yang disebabkan banyak faktor, kata dia, mestinya juga diselesaikan dengan banyak jurus. ”Ibarat ini (polusi udara, Red) penyakit kompleks, tapi hanya pakai satu obat untuk mengatasinya,” tuturnya.
Sebagai contoh, Ghofar menyebut rencana aksi nasional pernah dilakukan pemerintah Tiongkok ketika dihadapkan pada persoalan polusi udara parah. Rencana itu dinilai mampu menekan masalah polusi yang terjadi. ”Seharusnya, kalau masalahnya kompleks, solusinya jangan hanya satu. Tapi, juga harus dibarengi solusi lain yang komprehensif,” paparnya.
Walhi melihat, saat ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah seperti kurang terkoordinasi dalam menyelesaikan persoalan polusi udara. Terbukti, hasil koordinasi yang dilakukan hanya melahirkan solusi yang belum komprehensif. Misalnya, solusi melakukan uji emisi hingga penerapan work from home (WFH). ”Sementara penegakan hukum (bagi pelanggar, Red) belum disentuh,” ujarnya.
Solusi yang ditawarkan pemerintah tersebut, lanjut Ghofar, menimbulkan pertanyaan lain. Misalnya, bagai-mana efektivitas uji emisi tanpa dibarengi penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran udara. ”Karena kita tahu, selain sektor transportasi, ada pula sektor pembangkit listrik dan pembakaran terbuka (yang menyumbang polusi udara, Red),” imbuhnya.
Sementara itu, Pemprov DKI mulai menerapkan kebijakan WFH atau bekerja dari rumah mulai hari ini (21/8). Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono menuturkan, kebijakan tersebut akan berlangsung selama dua bulan. Mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober. ”Kebijakan ini akan diikuti pemda-pemda se-Jabodetabek. Tentu tidak selama di Jakarta, tapi ada wacana kemarin dari tingkat pimpinan untuk melakukan penyesuaian seperti Pemprov DKI,” jelasnya. Dia memastikan sektor layanan seperti rumah sakit dan sekolah tetap buka.
Untuk 4–7 September 2023, Heru mengatakan ada kebijakan khusus. Utamanya ASN yang bekerja di sekitar venue-venue KTT ASEAN di Jakarta. Kebijakan WFH tidak lagi 50 persen, tetapi ditingkatkan menjadi 75 persen. ”Paling banyak venue di Jakarta Selatan, itu WFH-nya 75 persen dan anak sekolah PJJ (pembelajaran jarak jauh),” terangnya. Namun, setelah itu, persentase WFH dan kegiatan pembelajaran sekolah di sekitar venue kembali seperti sebelumnya.
Meski kebijakan tersebut akan berlangsung hingga Oktober, pihaknya tetap melakukan evaluasi. Sebab, ke-bijakan itu harus dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Bagi pihak swasta, pihaknya hanya mengimbau untuk mengambil kebijakan yang bisa mendukung DKI meng-atasi polusi udara. Karena itu, kata Heru, pemprov tidak akan memberikan sanksi bagi swasta yang tidak me-nerapkan WFH.
Sedangkan untuk ASN di kementerian, dalam rapat bersama di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) juga diputuskan ikut menerapkan WFH. Hal itu diakui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. ”Ini lagi dibahas di Men PAN-RB (menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi). Jadi, nanti dikeluarkan (surat edaran mekanismenya, Red),” katanya.
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Mohammad Averrouce mengungkapkan, sejauh ini aturan WFH yang dikeluarkan berupa Surat Edaran No 17/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN yang Berkantor di Wilayah DKI Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan KTT Ke-43 ASEAN.
Dalam SE yang ditandatangani menteri PAN-RB pada Rabu (16/8) itu disebutkan bahwa persentase WFH paling banyak 50 persen. Itu berlaku mulai 28 Agustus sampai 7 September 2023 untuk semua instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta.
Namun, itu tidak berlaku untuk layanan pemerintahan yang berhubungan langsung dengan layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, logistik, penanganan bencana, dan lainnya. Instansi tersebut wajib work from office (WFO) 100 persen. (tyo/rya/mia/gih/lyn/c7/fal)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
