Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 Juni 2020 | 22.18 WIB

UU KPK Hasil Revisi Bisa Cacat Hukum Jika Persetujuan DPR Tak Kuorum

Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). - Image

Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JawaPos.com - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menduga, pengesahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) saat disahkan di DPR tidak memenuhi kuorum. Hal ini disampaikan Bagir Manan saat menjadi ahli penggugat UU KPK hasil revisi.

"Menurut pemohon pengesahan DPR atas persetujuan bersama itu tidak memenuhi kuorum, karena tidak dihadiri sekurang-kurangnya 50 persen plus 1 anggota DPR," kata Bagir Manan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (24/6).

Bagir menyebut, jika hal ini terbukti benar, maka pengesahan UU 19/2019 tentang KPK itu cacat hukum dan tidak sah. Karena berpotensi batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pakar hukum ini menuturkan, UU KPK hasil revisi merujuk pada pengujian formal dan formil pembentukannya berpotensi melanggar UUD 1945. Dia berujar, UUD 1945 mengandung muatan yang menjiwai serta mendasari UUD 1945, baik yang berkaitan dengan landasan bernegara, susunan organisasi negara, cara-cara menyelenggarakan negara dan tujuan cita-cita negara.

"Selain ide yang berdasarkan keadilan seperti paham kekeluargaan, paham gotong royong dan paham permusyawaratan, UUD 1945 juga mencerminkan paham demokrasi atau kedaulatan rakyat, politik dan sosial," ucap Bagir Manan.

Bagir Manan memandang, UU KPK hasil revisi cukup banyak mendapat kritik baik dari akademisi maupun para ahli. Hal ini dimaksud agar UU KPK lama tetap dipertahankan.

"Namun apa yang terjadi, baik DPR maupun pemerintah sama sekali atau kurang respons atau kurang sekali mempertimbangkan memperhatikan pernyatan publik," bebernya.

Bagir Manan memandang, dalam negara demokrasi aspirasi publik sangat dipertimbangkan dalam membentuk Undang-Undang. Namun, UU KPK hasil revisi tetap disahkan tanpa mendengar aspirasi publik.

"Dalam demokrasi memperhatikan dengan sungguh-sungguh pandangan pendapat publik merupakan satu prosedur yang sama sekali tidak boleh diabaikan," tukasnya.

Untuk diketahui, sejak disahkan oleh DPR pada September 2019 lalu, UU KPK hasil revisi digugat oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu yang menggugat yakni Pimpinan KPK periode 2015-2019.

Mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan, berlakunya UU Nomor 19/2019 tentang KPK sangat merugikan kinerja KPK. Menurutnya, KPK akan sulit melakukan gelar perkara setelah UU KPK hasil revisi berlaku.

Setelah berlakunya UU Nomor 19/2019 tentang KPK, kata Laode, untuk melakukan kegiatan tertutup harus melakukan gelar perkara. Bahkan harus meminta izin dewan pengawas. Gugatan UU KPK hasil revisi itu dilayangkan pada Rabu 20 November 2019.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore