Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 Juni 2020 | 16.22 WIB

Pilkada di Tengah Covid-19, Kemendagri Koordinasi dengan 270 Daerah

Surat suara Pilkada DKI saat dalam proses pelipatan pada saat putaran pertama. (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Surat suara Pilkada DKI saat dalam proses pelipatan pada saat putaran pertama. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Politik dan PUM) Kementerian Dalam Negeri memperkuat koordinasi dengan 270 Pemerintah Daerah yang akan melaksanakan Pilkada melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kesbangpol. Hal ini dilakukan melalui rapat persiapan penyelenggaraan Pilkada yang dilaksankan bersama Kepala Kesbangpol di 270 daerah yang dilaksankan secara virtual pada Kamis (4/6) kemarin.

Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar menyampaikan, Pemerintah, DPR RI, bersama Penyelenggara Pemilu telah mengambil keputusan untuk menunda Pelaksanaan Pilkada Serentak pada 270 daerah pada September 2020. Sebagai gantinya pelaksanaan Pilkada akan digelar pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Pelaksanan Pilkada 2020 menuntut kita untuk melaksanakan pesta demokrasi secara new normal dengan protokol kesehatan," kata Bahtiar dalam keterangannya, Jumat (5/6).

Bahtiar menuturkan, tidak ada yang bisa memastikan kapan pandemi Covid-19 berakhir. Terlebih, hingga saat ini belum ditemukan vaksin Covid-19 dan proses penemuannya memerlukan waktu yang lama.

“Proses pemilihan Kepala Daerah harus berjalan guna menghindari ketidakpastian kepemimpinan daerah yang dapat bermuara pada terkendalanya pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat," ujar Bahtiar.

Bahtiar mengharapkan, pelaksanaan Pilkada 2020 dapat berjalan dengan demokratis. Serta menjamin kesehatan seluruh masyarakat dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19.

"Peran Kesbangpol pada perhelatan Pilkada Serentak 2020 berdasarkan Permendagri Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik di daerah, Badan Kesbangpol memiliki kewajiban dalam pemantauan dan pelaporan perkembangan politik didaerah," ujar Bahtiar.

Bahtiar meminta Kesbangpol harus mampu mengambil peran strategis di tengah pandemi Covid-19, menjaga stabilitas politik, deteksi dini potensi konflik, berkoordinasi dan berkonsolidasi melakukan sosialisasi terhadap kondisi sosial politik di masyarakat. Serta dapat membangun tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19.

"Pelaksanaan Pilkada 2020 dapat berjalan dengan demokratis dan menjamin kesehatan seluruh masyarakat dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19. Tentu hal ini perlu kerjasama seluruh stakeholder, masyarakat, termasuk para Kesbangpol di daerah pelaksana Pilkada," tukasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=1yhsPJtUXe4

 

https://www.youtube.com/watch?v=ngF7O8kB56w

 

https://www.youtube.com/watch?v=B02o5AH0djc

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore