
Kakbah yang menjadi pusat ibadah haji dan umrah. (Foto : Ant).
JawaPos.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menilai, langkah Pemerintah yang menunda keberangkatan jamaah haji 2020 dinilai merupakan hal yang tepat. Muhammadiyah memandang, syarat pembatalan keberangkatan jamaah haji telah terpenuhi di tengah situasi pandemi Covid-19.
"Keputusan Pemerintah tentang pembatalan haji 1441H merupakan langkah yang tepat dan tepat waktu," kata Sekertaris Jenderal PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti dalam keterangannya, Selasa (2/6).
Mu'ti menuturkan, secara syariah keputusan penundaan ibadah haji 2020 tidak menyalahi aturan. Karena syarat pelaksanaan ibadah haji selain mampu secara ekonomi, kesehatan, mental dan agama juga harus aman selama proses pelaksanaan.
Bahkan, keputusan pemerintah yang menunda perjalanan ibadah haji tahun ini pun tak menyalahi aturan Undang-Undang. Karena, hingga kini belum ada keputusan dari Pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji.
"Dengan belum adanya keputusan Pemerintah Arab Saudi mengenai haji, sangat sulit bagi Pemerintah Indonesia untuk dapat menyelenggarakan ibadah haji tahun ini," ujar Mu'ti.
Kendati demikian, Mu'ti menyebut terdapat dampak dari penundaan keberangkatan ibadah haji 2020 ini. Dia menyebut, antrean masyarakat untuk beribadah haji akan mengular.
"Antrean haji akan semakin panjang. Kemudian, biaya haji yang sudah dikeluarkan oleh masyarakat dan mungkin dikelola oleh biro haji dan KBIH. Pertanggungjawaban dana APBN haji," ucap Mu'ti.
Oleh karena itu, Muhammadiyah mengharapkan, masyarakat khususnya umat Islam yang seharusnya berangkat haji 2020 agar memahami situasi saat ini. Umat muslim diharapkan menerima keputusan pemerintah dengan ikhlas.
"Masyarakat, khususnya umat Islam, hendaknya tetap tenang dan dapat memahami keputusan Pemerintah. Keadaannya memang darurat. Semuanya hendaknya berdoa agar Covid-19 dapat segera diatasi," harap Mu'ti.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi membatalkan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan 1414 Hijriah atau 2020. Kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah, di tengah pandemi virus korona atau Covid-19 yang sampai saat ini masih terjadi penyebarannya.
Menag menegaskan, keputusan pembatalan jamaah haji ini sudah melalui kajian mendalam. Telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi ini.
Pembatalan keberangkatan Jamaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI). Maksudnya, pembatalan itu tidak hanya untuk jamaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus. Tapi termasuk juga jamaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
