Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 Maret 2020 | 00.03 WIB

Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan, Khawatir Layanan JKN Tereduksi

Petugas melayani warga di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta, Selasa (12/11/2019). Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyebut, pemerintah berencana menyubsidi iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sos - Image

Petugas melayani warga di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta, Selasa (12/11/2019). Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyebut, pemerintah berencana menyubsidi iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sos

JawaPos.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkhawatirkan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan memengaruhi layanan program jaminan kesehatan nasional (JKN). Mengingat, BPJS Kesehatan masih harus berhadapan dengan masalah pelik, yakni defisit.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menuturkan, dalam kepentingan jangka pendek konsumen, putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut tergolong menggembirakan. ’’Namun, jika ditelusuri lebih mendalam, ke depan putusan ini juga berisiko tinggi bagi perlindungan dan pemenuhan hak-hak konsumen sebagai pasien BPJS Kesehatan,’’ terang dia kemarin (11/3).

Tulus khawatir pembatalan kenaikan iuran mereduksi pelayanan terhadap pasien. ’’Masih mending kalau yang direduksi hanya servis nonmedis. Seandainya yang direduksi servis medisnya, ini yang membahayakan pasien karena bisa berdampak terhadap safety pasien,’’ ungkap Tulus. Misalnya, jenis obat diganti atau dikurangi.

Di sisi lain, Tulus mengingatkan ada banyak pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk menyehatkan BPJS Kesehatan. Misalnya, cleansing data yang harus segera dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos). ’’Sampai detik ini, cleansing data yang dimaksud belum dilakukan sehingga potensi PBI (penerima bantuan iuran, Red) yang salah sasaran masih sangat besar,’’ ujarnya.

Hasil cleansing data bisa digunakan sebagai acuan untuk memasukkan peserta mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU) menjadi peserta PBI.

Sementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan bahwa pemerintah akan mengkaji seberapa besar dampak pembatalan kenaikan iuran BPJS dalam penyiapan APBN. ’’Yang pertama tentu kami bakal mempelajari seberapa besar dampaknya pada APBN,’’ jelasnya di kampus UNS kemarin.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=RCqGv_zpLu0

https://www.youtube.com/watch?v=GSDtFuAa7gg

https://www.youtube.com/watch?v=UMjkqC3hlbs

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore