
Penyidik menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) di kantor KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2019). Dari hasil operasi tersebut KPK menetapkan tujuh orang tersangka dua diantaranya yaitu Bupati Kabupaten Bengkayang Suryadman Gidot dan Kepala Din
JawaPos.com - Peraturan Presiden (Perpres) tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinilai memperlambat kerja penindakan KPK. Sebab, dalam perpres yang baru diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut diisyaratkan pelibatan Sekretariat Dewas dalam izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyebut pelibatan Sekretariat Dewas semakin memperbesar potensi kebocoran penanganan perkara di lembaga antirasuah tersebut. ”Itu (birokrasi yang panjang, Red) bisa digunakan untuk memberi tahu pelaku dan pelaku bisa menghilangkan barang bukti,” ujar dia kemarin (5/1).
Ketentuan yang mengatur pelibatan Sekretariat Dewas dalam kerja penindakan KPK tertuang dalam pasal 3 Perpres 91/2019. Pasal itu mengatur beberapa tugas dan fungsi kesekretariatan dewas. Salah satunya menerima dan memfasilitasi administrasi permohonan pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
Asfin menuturkan, ketentuan dalam pasal itu jelas mengisyaratkan bahwa tugas Sekretariat Dewas adalah hal teknis. Fungsi tersebut, kata Asfin, kerap menjadi faktor lambatnya penanganan perkara. Pun, sudah banyak modus korupsi yang berkaitan dengan masalah administratif tersebut. ”Nah, pertanyaannya, bagaimana kalau kerja mereka (Sekretariat Dewas) lambat?” ujarnya.
Menurut Asfin, upaya penyidikan KPK yang meliputi penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan semestinya dilakukan dengan cepat dan rahasia. Tidak banyak tangan yang ”bermain” dalam penanganan perkara. ”Semakin banyak tangan, semakin nggak rahasia lagi,” paparnya.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
