Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 6 Januari 2020 | 18.02 WIB

Sekretariat Dewas KPK Bisa Perpanjang Birokrasi Penindakan

Penyidik menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) di kantor KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2019). Dari hasil operasi tersebut KPK menetapkan tujuh orang tersangka dua diantaranya yaitu Bupati Kabupaten Bengkayang Suryadman Gidot dan Kepala Din - Image

Penyidik menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) di kantor KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2019). Dari hasil operasi tersebut KPK menetapkan tujuh orang tersangka dua diantaranya yaitu Bupati Kabupaten Bengkayang Suryadman Gidot dan Kepala Din

JawaPos.com - Peraturan Presiden (Perpres) tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinilai memperlambat kerja penindakan KPK. Sebab, dalam perpres yang baru diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut diisyaratkan pelibatan Sekretariat Dewas dalam izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyebut pelibatan Sekretariat Dewas semakin memperbesar potensi kebocoran penanganan perkara di lembaga antirasuah tersebut. ”Itu (birokrasi yang panjang, Red) bisa digunakan untuk memberi tahu pelaku dan pelaku bisa menghilangkan barang bukti,” ujar dia kemarin (5/1).

Ketentuan yang mengatur pelibatan Sekretariat Dewas dalam kerja penindakan KPK tertuang dalam pasal 3 Perpres 91/2019. Pasal itu mengatur beberapa tugas dan fungsi kesekretariatan dewas. Salah satunya menerima dan memfasilitasi administrasi permohonan pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.

Asfin menuturkan, ketentuan dalam pasal itu jelas mengisyaratkan bahwa tugas Sekretariat Dewas adalah hal teknis. Fungsi tersebut, kata Asfin, kerap menjadi faktor lambatnya penanganan perkara. Pun, sudah banyak modus korupsi yang berkaitan dengan masalah administratif tersebut. ”Nah, pertanyaannya, bagaimana kalau kerja mereka (Sekretariat Dewas) lambat?” ujarnya.

Menurut Asfin, upaya penyidikan KPK yang meliputi penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan semestinya dilakukan dengan cepat dan rahasia. Tidak banyak tangan yang ”bermain” dalam penanganan perkara. ”Semakin banyak tangan, semakin nggak rahasia lagi,” paparnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore