Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 18 November 2019 | 23.26 WIB

Kemendagri Minta Istilah Desa Fiktif Dihilangkan

Padat Karya: Direktur Jendral Bina Pemerintah Desa, Kemendagri, Nata Irawan (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penggunaan dana desa, Selasa (12/12). Ari Purnomo/JawaPos.com - Image

Padat Karya: Direktur Jendral Bina Pemerintah Desa, Kemendagri, Nata Irawan (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penggunaan dana desa, Selasa (12/12). Ari Purnomo/JawaPos.com

JawaPos.com - Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan mengatakan, istilah desa fiktif harus dihilangkan dan diganti dengan tidak jalannya kelembagaan desa karena adanya Perda yang cacat hukum. Dalam hal ini, khususnya Pemerintah Kabupaten Konawe diminta melakukan evaluasi peraturan daerah (Perda).

“Ada kesalahan dalam penetapan Perda pembentukan dan pendefinitifan desa wilayah Kabupaten Konawe sehingga kami meminta agar pemerintah Kabupaten Konawe melakukan evaluasi Perda," kata Nata di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (18/11).

Nata menambahkan, penetapan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Pendefinitifan Desa-Desa dalam Wilayah Kabupaten Konawe tidak melalui mekanisme dan tahapan di DPRD. Menurutnya, kesalahan prosedur tersebut menyebabkan 56 desa yang tercantum dalam Perda secara yuridis dikatakan cacat hukum dan menyebabkan kelembagaan desa tidak berjalan.

"Dari total 56 desa yang tercantum dalam Perda, setelah dilakukan verifikasi dari tim Kemendagri, 34 desa dinyatakan memenuhi syarat ditetapkan menjadi desa sedangkan 18 desa masih perlu pembenahan administrasi serta 4 desa terdapat perbedaan data jumlah penduduk dan luas wilayah sehingga perlu dievaluasi," jelas Nata.

Setelah ramainya dugaan adanya desa fiktif, Nata berharap pemerintah daerah lebih berhati-hati lagi dalam menetapkan Perda pembentukan dan pendefinitifan desa.

“Kemendagri akan membuat edaran kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk memeriksa kembali keseluruhan adminitrasi desa agar tidak muncul kejadian serupa," pungkas Nata.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore