
ILUSTRASI VISA HAJI Salman Toyibi/Jawa Pos
JawaPos.com - Mulai tahun ini penyelenggaraan haji dengan visa mujamalah (undangan), dulu dikenal dengan furoda, resmi diawasi Kementerian Agama (Kemenag). Total 7.200 jamaah haji visa mujamalah diberangkatkan 104 travel haji khusus.
Ketentuan penyelenggaraan haji visa mujamalah diatur dalam Undang-Undang 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Masyarakat Indonesia yang ingin berhaji dengan visa mujamalah wajib berangkat melalui penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) resmi. Kemudian, setiap PIHK wajib melaporkannya kepada Kemenag.
Salah satu PIHK yang tahun ini memberangkatkan jamaah haji visa mujamalah adalah Patuna. ''Tahun ini kami memberangkatkan 417 haji khusus dan 43 haji mujamalah,'' kata Direktur Patuna Syam Resfiadi kemarin (24/8).
Dia menambahkan, paket haji visa mujamalah dibanderol mulai USD 17.500 (sekitar Rp 250 juta). Sebagaimana diketahui, berhaji dengan kuota haji khusus saat ini sudah antre. Rata-rata antrenya lima tahun. Sementara itu, berhaji dengan visa mujamalah tidak perlu antre.
Jamaah haji di Masjidilharam (8/8) setelah salat dhuhur. (Hilmi Setiawan/Jawa Pos)
Jamaah haji di Masjidilharam (8/8) setelah salat dhuhur. (Hilmi Setiawan/Jawa Pos)
Syam menjelaskan, secara umum penyelenggaraan haji visa mujamalah tahun ini berjalan lancar. Hanya, jamaah haji visa mujamalah masih mendapatkan perlakuan berbeda ketika di Makkah.
Salah satunya adalah akses layanan kesehatan di rumah sakit Arab Saudi. ''Belum diakui sebagai warga negara Indonesia yang boleh menggunakan fasilitas di Saudi saat berhaji. Seperti rumah sakit dan fasilitas lainnya,'' katanya.
Pria yang juga menjadi ketua umum Sarikat Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (Sapuhi) itu berharap turunan peraturan terkait haji mujamalah bisa segera dikeluarkan. Dengan begitu, travel haji khusus bisa mudah mengatasi sejumlah persoalan terkait penyelenggaraan haji visa mujamalah.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim menuturkan, tahun ini penyelenggaraan ibadah haji khusus maupun visa mujamalah terkendali.
Terkait dengan ketentuan teknis penyelenggaraan haji mujamalah, Arfi menuturkan akan segera dikeluarkan. Dia mengungkapkan, UU teranyar terkait penyelenggaraan haji dan umrah baru terbit akhir Maret lalu. Arfi mengapresiasi kepatuhan dari PIHK untuk melaporkan penyelenggaraan haji visa mujamalah-nya ke Kemenag.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
