Logo JawaPos
 - Image
12 Desember 2025, 14.31 WIB

Haji Lebih Dari Sekali Minimal 18 Tahun dari Keberangkatan Terakhir, Berlaku Haji Khusus dan Reguler

Ilustrasi jamaah duduk di depan Kakbah. UU Haji dan Umrah Terbaru mengatur haji berikutnya minimal 18 tahun setelah haji sebelumnya. berlaku untuk haji reguler maupun khusus. (Bayu Putra/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi jamaah duduk di depan Kakbah. UU Haji dan Umrah Terbaru mengatur haji berikutnya minimal 18 tahun setelah haji sebelumnya. berlaku untuk haji reguler maupun khusus. (Bayu Putra/JawaPos.com)

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore