Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 Februari 2019 | 17.00 WIB

Kepercayaan Mulai Masuk Kolom E-KTP

Penghayat Kepercayaan: Salah seorang warga yang sudah mengganti kolom agama menjadi kepercayaan terhadap Tuhan YME. - Image

Penghayat Kepercayaan: Salah seorang warga yang sudah mengganti kolom agama menjadi kepercayaan terhadap Tuhan YME.

JawaPos.com - Mulo Sitorus kini bisa tersenyum setiap memandangi kartu keluarganya. Penganut kepercayaan Ugamo Malim atau Parmalim itu akhirnya merasakan buah dari perjuangan kelompok penganut kepercayaan. Secara bertahap, pemerintah melalui dispendukcapil di tiap-tiap kabupaten/kota mengakomodasi mereka dalam identitas kependudukan.


Sejak Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan pada 18 Oktober 2016, para penganut Parmalim dan aliran kepercayaan lain mengajukan perubahan identitas di kartu keluarga. Prosesnya telah tuntas. "Terkait perubahan di KTP, penghayat Ugamo Malim sedang mempersiapkan diri untuk mengajukan ke dispendukcapil masing-masing," terang warga Tangerang itu saat dikonfirmasi kemarin (26/2).


Beberapa penganut kepercayaan lain sudah mendapatkan KTP baru. Misalnya, potongan foto e-KTP atas nama Endang Subagja yang didapat Jawa Pos. Warga Cirebon itu memiliki e-KTP yang tidak mencantumkan kolom agama. Sebagai gantinya, di KTP ada kolom kepercayaan. Tertulis di situ, Kepercayaan terhadap Tuhan YME.


Putusan MK tersebut membuat hak-hak para penganut kepercayaan terpulihkan. Mereka tidak lagi terpaksa mengisi KTP dengan satu di antara enam agama. Hanya, karena aliran kepercayaan begitu banyak, diambil jalan tengah dengan menggunakan frasa Kepercayaan terhadap Tuhan YME. Itu sesuai dengan sila pertama Pancasila. Butuh waktu sedikitnya setahun bagi pemerintah mengeksekusi putusan MK tersebut.


Wakil Presiden Jusuf Kalla pun angkat bicara. "Bahwa sekali lagi, aliran kepercayaan itu bisa dicatat. Sesuai dengan ketentuan," katanya di kantor Wapres kemarin (26/2). Menurut JK, para penghayat kepercayaan juga orang Indonesia. Karena itu, mereka tetap mendapatkan hak-hak sipil seperti warga negara Indonesia lainnya. Apalagi, ketentuan keterangan kepercayaan di kolom KTP sudah menjadi putusan MK.


Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menuturkan, keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu adalah upaya untuk menjalankan putusan MK. "Bahwa data kependudukan itu mencantumkan agama dan kepercayaan setiap warga negara," jelasnya.


Lukman mengatakan, keputusan Kemendagri terkait keterangan kolom kepercayaan bagi para penghayat patut disyukuri. Sebab, Indonesia adalah negara yang sangat religius. Setiap warga menganut dan menjalankan agama masing-masing. Termasuk para penghayat yang menjalankan ajaran kepercayaan yang mereka yakini.


Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, secara teknis penyematan kolom kepercayaan memang sudah bisa dilakukan. Penyematan kolom itu sudah berlaku nasional. Menurut dia, masyarakat yang memiliki kepercayaan di luar enam agama yang diakui pemerintah juga sudah bisa meng-update data.


Zudan menjelaskan, KTP penganut kepercayaan sudah diputuskan memiliki format sedikit berbeda. Kolom agama diubah menjadi kolom kepercayaan. Sementara itu, keterangannya disamakan menjadi Kepercayaan terhadap Tuhan yang Mahaesa. "Bukan nama organisasinya yang ditulis," ujar Zudan saat ditemui di istana kepresidenan, Jakarta, kemarin.


Zudan menuturkan, dari pantauannya, tidak ada persoalan dalam mengimplementasikan perubahan tersebut. "Kami sudah lama melakukan sosialisasi," imbuhnya. Dia menambahkan, saat ini ada 138 ribu penganut kepercayaan yang terdaftar di database dukcapil dalam sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK). Namun, Zudan belum mengetahui jumlah orang yang memproses perubahan data. "Nggak hafal saya," ujarnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) DKI Dhany Sukma menuturkan, pemuatan kolom keyakinan di ibu kota bukan hal baru.


"Itu otomatis sejak adanya pemutakhiran KK terbaru. Sistemnya baru berjalan akhir tahun lalu yang menggunakan versi baru yang dimutakhirkan," katanya.


Warga yang ingin memasukkan keyakinan pada KTP hanya perlu memutakhirkan KK. "KK-nya diperbarui, dimutakhirkan. Di situ kan ada kolom kepercayaan. Ketika itu sudah di-input, secara otomatis berubah juga elemen yang ada di e-KTP," jelasnya. Bagi penghayat yang ingin mencantumkan keyakinan di identitasnya, ada salah satu persyaratan yang harus dipenuhi. Yakni, surat keterangan dari organisasi keperca­yaan yang dianutnya.


Di Bantul Belum Dilayani


Hingga kemarin, Pemkab Bantul belum melayani permohonan perubahan kolom agama di e-KTP. Kepala Dispendukcapil Pemkab Bantul Bambang Purwadi Nugroho beralasan, SIAK sedang diperbarui. Perubahan kolom agama menjadi kepercayaan harus disesuaikan dengan dokumen lain. Prosesnya cukup panjang. "Karena perubahan akan terjadi di e-KTP, KK, akta. Jadi, harus disinkronkan," jelas Bambang kepada Jawa Pos Radar Jogjakarta.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore