Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 Agustus 2023 | 00.48 WIB

Dorong KPK Profesional, Tim Advokasi Bulan Bintang Ajukan Pengujian UU di MK

Tim Advokasi Bulan Bintang ajukan uji materi tentang kewenangan KPK menyidik pidana korupsi koneksitas di Mahkamah Konstitusi (MK). - Image

Tim Advokasi Bulan Bintang ajukan uji materi tentang kewenangan KPK menyidik pidana korupsi koneksitas di Mahkamah Konstitusi (MK).

JawaPos.com–Tim Advokasi Bantuan Hukum Bulan Bintang mengkritik kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terang-terangan mengaku khilaf dan minta maaf karena menetapkan tersangka kepada personel TNI aktif. KPK dikritik karena dianggap tidak profesional menggunakan kewenangan.

Ketua Tim Advokasi Bulan Bintang Irfan Maulana Muharam mengatakan, banyak yang mempertanyakan apa benar KPK tidak memiliki wewenang menyidik perkara sejenis. Untuk perkara-perkara yang melibatkan pelaku sipil dan militer secara bersama-sama sudah ada sistem peradilan khusus disebut dengan pidana koneksitas.

”KUHAP sudah mengatur pidana koneksitas, namun apakah KPK berwenang menggunakan wewenang tersebut, masih menyisakan pertanyaan,” kata Irfan di Jakarta, Kamis (3/8).

Berangkat dari persoalan tersebut Gugum Ridho Putra, praktisi hukum yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan, menunjuk Tim Advokasi Bulan Bintang selaku kuasa hukum untuk mengujikan pasal-pasal tentang kewenangan KPK menyidik pidana korupsi koneksitas di Mahkamah Konstitusi (MK).

”Ketidakjelasan soal kewenangan korupsi koneksitas melemahkan profesionalisme KPK sehingga perlu diperjelas MK,” ujar Irfan.

Sementara, anggota tim advokasi Bulan Bintang Gatot Priadi menegaskan Undang-Undang KPK sudah mengatur wewenang KPK menyidik tindak pidana koneksitas dalam pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Namun, tata cara pelaksanaannya belum jelas.

”Wewenangnya sudah ada tapi tata cara penggunaannya belum jelas sehingga KPK terlihat ragu-ragu,” tegas Gatot.

Gatot menambahkan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sudah mengatur tata cara penanganan pidana koneksitas namun hanya untuk Jaksa Agung. ”Pidana koneksitas di KUHAP sudah ada, tapi hanya untuk Jaksa Agung. Kami berharap dengan uji materi ini wewenang KPK menjadi jelas,” ucap Gatot Priadi.

Berdasar informasi perkara di MK, diketahui perkara uji materi tersebut telah didaftarkan pada Rabu (2/8) sesuai tanda terima pendaftaran perkara Nomor 84-1/PUU/PAN.MK/AP3, dengan pokok perkara Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore