
Tim Advokasi Bulan Bintang ajukan uji materi tentang kewenangan KPK menyidik pidana korupsi koneksitas di Mahkamah Konstitusi (MK).
JawaPos.com–Tim Advokasi Bantuan Hukum Bulan Bintang mengkritik kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terang-terangan mengaku khilaf dan minta maaf karena menetapkan tersangka kepada personel TNI aktif. KPK dikritik karena dianggap tidak profesional menggunakan kewenangan.
Ketua Tim Advokasi Bulan Bintang Irfan Maulana Muharam mengatakan, banyak yang mempertanyakan apa benar KPK tidak memiliki wewenang menyidik perkara sejenis. Untuk perkara-perkara yang melibatkan pelaku sipil dan militer secara bersama-sama sudah ada sistem peradilan khusus disebut dengan pidana koneksitas.
”KUHAP sudah mengatur pidana koneksitas, namun apakah KPK berwenang menggunakan wewenang tersebut, masih menyisakan pertanyaan,” kata Irfan di Jakarta, Kamis (3/8).
Berangkat dari persoalan tersebut Gugum Ridho Putra, praktisi hukum yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan, menunjuk Tim Advokasi Bulan Bintang selaku kuasa hukum untuk mengujikan pasal-pasal tentang kewenangan KPK menyidik pidana korupsi koneksitas di Mahkamah Konstitusi (MK).
”Ketidakjelasan soal kewenangan korupsi koneksitas melemahkan profesionalisme KPK sehingga perlu diperjelas MK,” ujar Irfan.
Sementara, anggota tim advokasi Bulan Bintang Gatot Priadi menegaskan Undang-Undang KPK sudah mengatur wewenang KPK menyidik tindak pidana koneksitas dalam pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Namun, tata cara pelaksanaannya belum jelas.
”Wewenangnya sudah ada tapi tata cara penggunaannya belum jelas sehingga KPK terlihat ragu-ragu,” tegas Gatot.
Gatot menambahkan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sudah mengatur tata cara penanganan pidana koneksitas namun hanya untuk Jaksa Agung. ”Pidana koneksitas di KUHAP sudah ada, tapi hanya untuk Jaksa Agung. Kami berharap dengan uji materi ini wewenang KPK menjadi jelas,” ucap Gatot Priadi.
Berdasar informasi perkara di MK, diketahui perkara uji materi tersebut telah didaftarkan pada Rabu (2/8) sesuai tanda terima pendaftaran perkara Nomor 84-1/PUU/PAN.MK/AP3, dengan pokok perkara Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
