
TERJERAT KERUMUNAN: Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan Sabtu (12/12). Itu adalah kehadirannya yang pertama setelah dua kali panggilan polisi untuk tidak dihadirinya. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
JawaPos.com - Habib Rizieq Shihab (HRS) tidak diizinkan melaksanakan umrah oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Alasan tak diizinkan umrah karena kendala kesulitan pengawasan.
Mengingat Habib Rizieq masih status bebas bersyarat hingga 10 Juni 2024. Atas hal ini, tim pengcara Habib Rizieq mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Gugatan tersebut juga ditanda tangani oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat terkait izin ibadah umrah Habib Rizieq Syihab.
"Kami juga mengajukan surat Permohonan Perlindungan Hukum yang kami ajukan terkait klien kami tak dizinkan umrah," kata pengacara HRS, Aziz Yanuar seperti dikutip Pojoksatu.id (Jawa Pos Grup), Rabu (2/8).
Menurut Aziz, pihaknya merasa geli dengan keputusan Kejaksaan yang tak mengizinkan HRS melaksanakan umrah. Padahal, kata Aziz, kliennya siap menanggung biaya anggota kejaksaan yang mendampingi HRS pada saat umrah nanti.
"Kami dalam hal ini siap membantu pembiayaan pemberangkatan pihak yang akan mengawasi klien kami jika diperlukan,” jelasnya.
“Agar klien kami dapat menjalankan hak asasi nya dalam beribadah yang dilindungi Undang-Undang," ujar Aziz.
Aziz juga mempertanyakan alasan keputusan Kejaksaan tidak mengizinkan kliennya melaksanakan umrah karena gara-gara pengawasan.
Apalagi pihak Kejaksaan memiliki perwakilan yang tentu bisa melaksanakan tugas pengawasan dimaksud.
"Ini sangat menggelikan dan membuat kita terbahak-bahak tentu saja. Karena jelas di wilayah Saudi Arabia pihak pemerintah Republik Indonesia pihak Kejaksaan memiliki perwakilan," ujarnya.
Seperti diketahui Habib Rizieq Shihab, mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) telah bebas dari penjara, Rabu (20/7/2022) sekira jam 7.30 WIB. Habib Rizieq bebas dari penjara dengan status bebas bersyarat.
Bebas Habib Rizieq bersyarat oleh Kemenkumham dengan masa percobaan sampai 10 Juni 2024 lalu.
“Habis masa percobaan: 10 Juni 2024,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7).

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
