Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 Agustus 2023 | 23.00 WIB

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Tak Izinkan Habib Rizieq Umrah, Begini Respons Pengacara HRS

TERJERAT KERUMUNAN: Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan Sabtu (12/12). Itu adalah kehadirannya yang pertama setelah dua kali panggilan polisi untuk tidak dihadirinya. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS) - Image

TERJERAT KERUMUNAN: Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan Sabtu (12/12). Itu adalah kehadirannya yang pertama setelah dua kali panggilan polisi untuk tidak dihadirinya. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

JawaPos.com - Habib Rizieq Shihab (HRS) tidak diizinkan melaksanakan umrah oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Alasan tak diizinkan umrah karena kendala kesulitan pengawasan.

Mengingat Habib Rizieq masih status bebas bersyarat hingga 10 Juni 2024. Atas hal ini, tim pengcara Habib Rizieq mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Gugatan tersebut juga ditanda tangani oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat terkait izin ibadah umrah Habib Rizieq Syihab.

"Kami juga mengajukan surat Permohonan Perlindungan Hukum yang kami ajukan terkait klien kami tak dizinkan umrah," kata pengacara HRS, Aziz Yanuar seperti dikutip Pojoksatu.id (Jawa Pos Grup), Rabu (2/8).

Menurut Aziz, pihaknya merasa geli dengan keputusan Kejaksaan yang tak mengizinkan HRS melaksanakan umrah. Padahal, kata Aziz, kliennya siap menanggung biaya anggota kejaksaan yang mendampingi HRS pada saat umrah nanti.

"Kami dalam hal ini siap membantu pembiayaan pemberangkatan pihak yang akan mengawasi klien kami jika diperlukan,” jelasnya.

“Agar klien kami dapat menjalankan hak asasi nya dalam beribadah yang dilindungi Undang-Undang," ujar Aziz.

Aziz juga mempertanyakan alasan keputusan Kejaksaan tidak mengizinkan kliennya melaksanakan umrah karena gara-gara pengawasan.

Apalagi pihak Kejaksaan memiliki perwakilan yang tentu bisa melaksanakan tugas pengawasan dimaksud.

"Ini sangat menggelikan dan membuat kita terbahak-bahak tentu saja. Karena jelas di wilayah Saudi Arabia pihak pemerintah Republik Indonesia pihak Kejaksaan memiliki perwakilan," ujarnya.

Seperti diketahui Habib Rizieq Shihab, mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) telah bebas dari penjara, Rabu (20/7/2022) sekira jam 7.30 WIB. Habib Rizieq bebas dari penjara dengan status bebas bersyarat.

Bebas Habib Rizieq bersyarat oleh Kemenkumham dengan masa percobaan sampai 10 Juni 2024 lalu.

“Habis masa percobaan: 10 Juni 2024,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7).

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore