Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 1 Agustus 2023 | 17.21 WIB

LABH Bulan Bintang Pertanyakan Profesionalisme KPK

 

LABH Bulan Bintang minta KPK profesionalisme tangani perkara dugaan korupsi yang melibatkan personel TNI aktif.

JawaPos.com–Ketua Umum Lembaga Advokasi Bantuan Hukum (LABH) Bulan Bintang Irfan Maulana Muharam mempertanyakan profesionalisme KPK. KPK dinilai teledor mempergunakan kewenangan OTT terhadap personel TNI aktif yang berujung permintaan maaf dan pengakuan khilaf.

Menurut Irfan, penyelesaian polemik penanganan perkara atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, tetap harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Irfan menambahkan, KPK tidak bisa semudah itu menyatakan permintaan maaf kepada Puspom TNI terkait kekhilafan dalam penanganan perkara dan penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto yang notabene masih anggota militer aktif. Sebab dalam melakukan penetapan tersangka, tindakan KPK diawali mekanisme hukum yang berlaku melalui serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan.

”Sehingga melalui tindakan penyelidikan itulah KPK bisa melakukan OTT terhadap para calon tersangka dan kemudian apabila sudah dilakukan OTT seharusnya penetapan tersangka disertai dengan sprint sidik,” papar Irfan Maulana Muharam.

”Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan tersangka tidak disertai dengan sprint sidik. Itu malah jelas menyalahi prosedur,” tambah Irfan, Selasa (1/8).

Sebagaimana diketahui proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan KPK, apabila hendak dihentikan atau diambil alih penanganannya oleh Puspom TNI, sprint lidik dan sprint sidik yang telah diterbitkan KPK harus dihentikan terlebih dahulu dengan mekanisme hukum. Tidak bisa hanya dengan permintaan maaf dan mengakui kekhilafan langsung dianggap selesai.

”Karena penyelidikan dan penyidikan adalah suatu proses hukum,” ujar Irfan.

Dia menegaskan, selama ini KPK selalu bertindak cepat dalam menangani kasus yang didapat dari hasil OTT. Tidak ada dalam sejarahnya KPK setelah selesai OTT dan menetapkan tersangka lalu tiba-tiba pimpinan KPK menyatakan minta maaf dan mengakui ada kekhilafan dari tim penyelidik atas penanganan perkara tersebut.

”Kalau itu yang terjadi, ini menjadi sejarah baru dalam instansi penegakan hukum kita yang menunjukkan ketidakprofesionalan KPK dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dan yang pasti menurunkan marwah KPK sebagai lembaga anti korupsi,” kata Irfan.

Lantas ketika ditanya bagaimana mekanisme hukum untuk mengakhiri polemik dan perdebatan siapa yang berwenang menangani perkara tersebut, Irfan berpendapat, semestinya proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Proses hukum penyelidikan dan penyidikan itu diteruskan.

”Dalam hal ini pihak Puspom TNI seyogianya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK, begitupun KPK harusnya tetap melanjutkan proses penyidikan atas perkara tersebut,” terang Irfan Maulana Muharam.

Adapun dari pihak Puspom TNI/Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto merasa keberatan atas penetapan tersangka dan penanganan perkara oleh KPK, dengan mendasari UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dapat saja mengajukan keberatan melalui mekanisme praperadilan.

”Begitupun kalau KPK betul mengakui kekeliruan dan telah meminta maaf, itupun tidak cukup, KPK tetap harus mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) karena hanya itu satu-satunya prosedur menghentikan perkara,” jelas Irfan Maulana Muharam.

”Lantas kalaupun ada pihak yang tidak setuju dengan penghentian oleh KPK juga punya hak yang sama untuk mengajukan praperadilan atas SP3 oleh KPK tersebut dan meminta perkara dibuka kembali, putusan MK Nomor 98/PUU-X/2012 sudah memungkinkan hal itu di mana pihak ketiga yakni korban atau pelapor, LSM dan ormas, dapat maju sebagai pemohon praperadilan atas SP3 tersebut,” tambah dia.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore