Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 18 Juli 2023 | 16.26 WIB

Polda Metro Akan Beri Trauma Healing untuk Ibu Hamil 4 Bulan yang Alami KDRT dari Suaminya

 

Ilustrasi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Pixabay.com)

 
JawaPos.com - Polda Metro Jaya akan turut ambil bagian dalam menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Tiara Maharani oleh suaminya Budyanto Jauhari. Polisi akan memberikan layanan trauma healing untuk korban.
 
"Terhadap traumatis-traumatis yang dialami korban dan keluarga, Biro Psikologi Polda Metro Jaya dan Biddokes akan melakukan langkah-langkah terkait dengan trauma healing," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (18/7).
 
Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan memberikan pendampingan penanganan kasus kepada Polres Tangerang Selatan. Sehingga diharapkan kasus tersebut bisa selesai segera dan memberikan keadilan bagi korban.
 
"Asistensinya ini kan backup, backup secara teknis terkait proses penyidikan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," jelas Trunoyudo. 
 
Sebelumnya, KDRT kembali terjadi. Kali ini Tiara Maharani, 21, seorang ibu hamil 4 bulan dianiaya oleh suamianya Budyanto Jauhari, 38. Peristiwa terjadi di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan.
 
Beredar pula potongan video pendek saat-saat pelaku tengah menganiaya istrinya. Terlihat sang suami memiting kepala istrinya dari halaman rumah sampai ke dalam rumah.
 
Jeritan tangis sang istri pun terekam dalam video. Dalam sebuah foto terlihat korban mengalami luka parah pada bagian wajah. Darah pun berlumuran di mukanya.
 
Polres Tangerangan Selatan telah menetapkan Budyanto Jauhari sebagai tersangka kasus KDRT ini. Meski begitu, Budyanto tidak dikenakan penahanan.
 
"Untuk sementara tidak kami tahan ya karena berlaku ayat (4) tadi. Statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan," kata Kepala Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, Ipda Siswanto kepada wartawan, Sabtu (15/7).
 
 
Siswanto menjelaskan, Budyanto disangkakan Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Pelaku terancam penjara 4 bulan dan atau denda maksimal Rp 5 juta. Pasal 44 Ayat (4) tidak memenuhi syarat untuk dikakukan penahanan kepada tersangka karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Namun, proses hukum tetap dijalankan.
 
 
 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore