Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 13 Juli 2023 | 20.48 WIB

Pesan dari Peneliti setelah UU Kesehatan Disahkan, Kini Hati-Hati Menyimpan Data Genomik

Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman. Dok pribadi - Image

Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman. Dok pribadi

JawaPos.com - Salah satu satu aturan baru yang masuk dalam Undang-Undang Kesehatan anyar adalah pemanfaatan biomedis. Salah satunya tentang teknologi genomik.

Pada pasal 338 ayat (3) disebutkan bahwa pemanfaatan teknologi biomedis dilaksanakan mulai dari pengambilan, penyimpanan jangka panjang, hingga pengelolaan dan pemanfaatan material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, serta data terkait.

Tujuannya untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan serta pelayanan kesehatan yang termasuk pelayanan kedokteran presisi.

Lalu, pada pasal 339 ayat (1) dijelaskan bahwa penyimpanan dan pengelolaan spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan data untuk jangka panjang harus dilakukan oleh biobank atau biorepository. Lembaga ini bisa diselenggarakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan, institusi pendidikan, serta lembaga penelitian dan pengembangan kesehatan.

Bukan hanya pemerintah, sektor swasta pun diperbolehkan untuk menyimpan meski harus ada ketetapan dari pemerintah pusat. Sesuai dengan kondisi tertentu, materi genomik bisa dipindahkan ke luar negeri. Seperti pada pasal 340.

Peneliti global health security dari Griffith University Dicky Budiman menyatakan, hal mendasar regulasi tentang genomik harus diatur lebih terperinci. ’’Sebelum perangkat itu siap, hal terkait ini harus ditunda,” katanya. Hal itu bertujuan untuk melindungi semua pihak.

Dicky menyebutkan bahwa negara-negara maju sangat detail dalam mengatur genomik. Tidak hanya dalam satu atau dua pasal. ”Bahkan ada undang-undangnya sendiri,” ujarnya.

Perbedaan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia ini, menurutnya, tidak bagus. Sebab, malah membuat kondisi rawan jika dilihat dari health security. Kebocoran sampel kategori berbahaya bisa mengancam dunia. Karena itu, Dicky menegaskan bahwa aturan anyar Indonesia tersebut bisa jadi perhatian dunia.

Risiko apa yang harus diantisipasi? Dicky menyatakan bahwa informasi genetik individu dapat mengungkapkan kecenderungan penyakit, keturunan, dan hal pribadi lainnya. Untuk itu, perlindungan teknologi biomedis ini sangat penting.

Pencurian tersebut tidak hanya bersifat fisik. Bisa juga melalui siber. Apalagi, ketergantungan dengan internet sudah tinggi. Dicky menyebut, data genomik merupakan target berharga bagi peretas karena potensi eksploitasinya. Harus ada mitigasi risiko atas hal tersebut.

’’Langkah-langkah keamanan data yang kuat, pedoman etika, proses persetujuan berdasarkan informasi, dan kolaborasi internasional sangat penting untuk melindungi teknologi genomik dan menjaga kepercayaan publik,” katanya. (lyn/c17/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore