Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 12 Juli 2023 | 06.23 WIB

Alwi Revenge Porn Punya Pengacara Akan Pengaruhi Putusan Hakim? Ini Kata Humas PN Pandeglang

Alwi Husen Maolana. Diduga intimidasi kasus pemerkosaan hingga trending di Twitter. - Image

Alwi Husen Maolana. Diduga intimidasi kasus pemerkosaan hingga trending di Twitter.

JawaPos.com-Pihak Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang buka suara soal kekhawatiran adanya kuasa hukum baru terdakwa revenge porn Alwi Husen Maolana, maka akan berindikasi pada putusan hakim.

Juru Bicara PN Pandeglang Panji Answinartha menjelaskan, ada atau tidaknya kuasa hukum dari terdakwa bukan hal yang esensial. Pasalnya, majelis hakim hanya mempertimbangkan putusan berdasarkan pada pembuktian yang dibawa oleh kedua belah pihak.

"Nah itu nanti akan jadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim, apakah pembelaan terdakwa ini dapat dipertanggungjawabkan atau tidak secara hukum. Kalaupun tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, hukum juga nanti yang akan memutus sendiri," ujarnya saat dihubungi JawaPos.com, Selasa (11/7). "Jadi nota pembelaan sekarang, ya gak masalah. Tapi, kan yang penting pembuktiannya terbuki atau tidak," imbuh Panji.

Ia menegaskan, langkah Majelis Hakim PN Pandeglang yang membuka kembali persidangan ke agenda pleidoi kuasa hukum terdakwa semata-mata untuk pemenuhan norma yang berlaku. "Jadi kalau majelis hakim tidak memberikan hak terdakwa untuk memberikan pembelaan, majelis hakim juga itu telah melanggar norma juga," ucapnya.

Pasalnya, Panji mengatakan bahwa dalam norma yang berlaku untuk majelis hakim, ada yang namanya imparsial. Di mana hakim dalam memutuskan suatu perkara mesti berdasarkan dari pernyataan kedua belah pihak. "Majelis hakim mendengarkan dari kedua belah pihak, baik korban juga terdakwa," ucap dia.

Sebelumnya, sidang pembacaan putusan kasus revenge porn dengan terdakwa Alwi Husen Maolana sedianya dilaksanakan hari ini, Selasa (11/7). Namun begitu, dalam agenda persidangan ini, tiba-tiba terdakwa mengutus kuasa hukum untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi secara tertulis sebelum agenda putusan. "Tiba-tiba pas mau sidang vonis, terdakwa punya pengacara," ujar kakak korban, Iman Zanatul Haeri dalam akun Twitternya, dikutip Selasa, (11/7).

Namun begitu, majelis hakim ternyata mengabulkan permohonan kuasa hukum terdakwa untuk membacakan pleiodoinya sebelum pembacaan putusan. Hal itu membuat persidangan yang semula dapat diakses secara umum dan terbuka, kini persidangan menjadi tertutup kembali karena pembacaan pledoi. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore