Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 Juli 2023 | 23.47 WIB

Fatwa MUI Soal Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Sudah Final

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. - Image

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.

JawaPos.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa fatwa terkait dengan dugaan penodaan agama yang dilakukan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sudah di tahap final.

"(Rapat hari ini) salah satunya untuk membahas mengenai fatwa yang diminta oleh Mabes Polri, yaitu berkaitan dengan penyimpangan dan sesatnya di mana," ujar Sekretaris Jenderal MUI bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah kepada wartawan, Selasa (11/7).
 
"Insya Allah sudah final, dirilis. Ya hari ini atau esok sudah selesai," imbuhnya.
 
 
Ikhsan mengatakan bahwa fatwa ini merupakan sebagai salah satu landasan agar penyidik dapat menentukan langkah hukum lanjutan terhadap Panji Gumilang. 
 
"Karena selama ini hal-hal berkaitan dengan penodaan agama, landasannya kan fatwa MUI untuk pertimbangan bagi para penyidik," jelasnya.
 
Dugaan penodaan agama yang dilakukan Panji Gumilang, kata Ikhsan, perlu menjadi perhatian khusus agar tak terjadi ketersesatan terhadap umat Islam.
 
 
"Bahwa umat itu atau siapapun tidak boleh melakukan ucapan atau ujaran yang kemudian mengganggu forum intermum dari sebuah umat Islam yang besar yang bermazhab," katanya. 
 
"Jangan menafsirkan agama secara serampangan, apalagi yang berkaitan dengan akidah," pungkasnya.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore