Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 Juli 2023 | 16.13 WIB

KPK Lelang Tanah Milik Eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani di Palembang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang melelang aset hasil rampasan mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani di Palembang. (Istimewa) - Image

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang melelang aset hasil rampasan mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani di Palembang. (Istimewa)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang melelang aset hasil rampasan mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. Aset berupa tanah itu berlokasi di Palembang, Sumatera Selatan.
 
"KPK bersama dan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang akan melaksanakan lelang barang rampasan dari Terpidana Ahmad Yani berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/7).
 
 
Ada pun obyek lelang yang dijual itu yakni satu bidang tanah tanpa bangunan seluas 278 M2, yang terletak di Lorong Kesehatan, Kelurahan Demang Lebar Daub, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Aset itu didasari bukti kepemilikan satu buah sertifikat hak milik Nomor 3451 dan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 35/2007 PPAT Aprizal Andri Yanto, SH, serta bukti setoran pajak atas objek tersebut.
 
 
Lelang tersebut dilaksanakan tanpa kehadiran peserta, dengan jenis penawaran melalui internet atau closed bidding (https://.www.lelang.go.id) pada Selasa, 25 Juli 2023 berlokasi di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palembang, Gedung Keuangan Negara (GKN) Palembang.
 
 
Calon peserta lelang juga bisa melihat obyek lelang pada Selasa 24 Juli 2023 jam 10.00 WIB s/d 12.00 WIB di Lorong Kesehatan, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
 
"Nilai limit Rp 1.111.851.000 dengan uang jaminan Rp 500.000.000," pungkas Ali.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore