Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 10 Juli 2023 | 18.55 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan

 

Sekretaris MA Hasbi Hasan diperiksa di KPK sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (24/5/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan selaku

JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak upaya hukum praperadilan yang dilayangkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono menilai, jeratan hukum terhadap Hasbi Hasan telah sesuai prosedur.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon," kata Hakim Alimin Ribut dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (10/7).
 
Hakim Alimin menjelaskan, jeratan hukum terhadap Hasbi Hasan yang disangkakan KPK sudah berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Terlebih, KPK juga diyakini telah mempunyai prosedur baku untuk menindaklanjuti perkara yang dikembangkan. 
 
“Penetapan pemohon sebagai tersangka telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Hakim Alimin.
 
Penolakan terhadap praperadilan yang dilayangkan Hasbi Hasan ke PN Jaksel sesuai harapan KPK. Lembaga antirasuah menyebut, penetapan tersangka terhadap Hasbi Hasan telah sesuai prosedur.
 
"KPK telah jelaskan dalam tanggapan permohonan tersangka HH dimaksud dan telah pertahankan argumentasinya dengan menghadirkan 140 bukti dan satu ahli," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (10/7).
 
"Tentu KPK sangat optimis bila permohonan dimaksud akan di tolak karena seluruh proses perkara tersebut juga telah sesuai aturan hukum," sambungnya.
 
Terlebih, pada praperadilan perkara mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY) juga telah ditolak oleh PN Jaksel. KPK menegaskan, tidak ada perbedaan dari kasus yang menjerat Hasbi dan Dadan.
 
"Tidak ada perbedaan sama sekali pada proses-proses penangannan perkaranya karena itu dalam kontruksi perbuatan yang sama, yaitu adanya dugaan kerja sama dalam pengurusan perkara di MA," tegas Ali.
 
 
KPK menduga, Hasbi Hasan menerima uang senilai Rp 11,2 miliar melalui mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Uang itu merupakan fee pengurusan kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Hasbi pun membantah dirinya menerima beberapa mobil mewah seperti Ferrari hingga Mclaren. "Oh nggak benar, nggak benar," pungkas Hasbi.
 
Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore