Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 10 Juli 2023 | 18.51 WIB

Band Kotak Disomasi, Dilarang Membawakan Lagu Ciptaan Posan Tobing dan Julia Angelina

Proses Press Conference Posan Tobing saat lakukan somasi terbuka di kawasan Tebet, JAkarta Selatan (7/7)

JawaPos.com - Baru-baru ini, banyak kasus penyanyi cover yang membawakan lagu musisi aslinya tanpa meminta izin. Terkini, kasus tersebut menimpa band Kotak. Band ini disomasi oleh mantan anggotanya, Posan Tobing.

Dilansir dari akun Instagram @posantobing, ia mengunggah isi surat Press Conference untuk lakukan somasi terbuka yang dilakukan pada hari Jumat, 7 Juli 2023 di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan. 

Bersama dengan Julia Angelina mantan vokalis Kotak, mereka melayangkan somasi kepada Mario Marcella Handika Putra, Tantri Syalindri Ichlasari dan Swasti Sabdastantri atas dugaan pelanggaran hukum membawakan lagu ciptaannya.

Gugatan tersebut dilakukan karena band Kotak masih sering membawakan lagu ciptaan mantan anggota grup bandnya, yakni Posan Tobing dan Julia Angelina pada saat manggung.

"Sampai sekarang mereka manggung masih membawakan lagu-lagu ciptaan dari saya dan Julia Angelia. Kami tahu dari warganet yang mengunggah di media sosial," ujar Posan Tobing.

Posan berpendapat bahwa hal tersebut sangat keterlaluan, lantaran band Kotak tidak pernah meminta izin untuk membawa lagu-lagu ciptaannya dan Julia Angelina.

Posan melarang band Kotak untuk menyanyikan beberapa miliknya diantaranya; Berbeda, Cinta Jangan Pergi, Kerabat Kotak, hingga Ku Ingin Sendiri. Sementara itu, lagu-lagu ciptaan Julia Angelia yang dilarang untuk dibawakan adalah Sendiri, Saat Ku Jauh, Terbang, Phobia, Satu Cinta, Tentang Hidup, Ijinkan Aku, Terluka.

Lagu lain yang ia larang untuk dibawakan bank Kotak adalah Masih Cinta, Kosong Teojoeh, Tinggalkan Saja, Pelan-Pelan Saja, dan Selalu Cinta.\

Posan Tobing menambahkan bahwa ia hanya melarang Tantri, Cella, dan Chua untuk membawakan lagu ciptaanya. Ia memperbolehkan siapa saja selain band Kotak untuk menyanyikan lagunya asal mengikuti ketentun yang berlaku.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore