Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 10 Juli 2023 | 02.12 WIB

BPOM Ungkap 8 Obat Tradisional Ilegal yang Beredar di Seluruh Indonesia

Ilustrasi seorang dokter. (stockking/Freepik) - Image

Ilustrasi seorang dokter. (stockking/Freepik)

JawaPos.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih menemukan produk obat tradisional ilegal yang beredar di Indonesia. Jumlahnya bahkan mencapai ratusan kasus.

Dikutip dari Instagram BPOM @bpom_ri pada Minggu (9/7), sepanjang 2022 BPOM menemukan 777 kasus produk obat tradisional ilegal. Baru-baru ini, BPOM mengungkap 8 obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia obat (BKO) di berbagai pulau Indonesia.

Baca Juga: Belantika Musik Indonesia Butuh Regulasi yang Mengatur secara Detail soal Industrinya

"Obat tradisional yang tidak memiliki izin edar tidak dapat dipastikan keamanan, khasiat, dan mutunya. Sedangkan, obat tradisional mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh, seperti ginjal dan hati," tulis BPOM dalam akunnya.

Berikut delapan daftar produk obat tradisional ilegal yang masih banyak ditemukan di berbagai pulau Indonesia:

Baca Juga: Akselerasi Ekosistem Digital Dunia Usaha Indonesia, PNM Kolaborasi dengan Telkom Indonesia

1. Tawon Klanceng mengandung BKO yang beredar di Sumatra, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi.
2. Montalin mengandung BKO yang beredar di seluruh Indonesia.
3. Wantong mengandung BKO yang beredar di Sumatra, Jawa, Kalimantan, NTT, dan NTB.
4. Xian Ling mengandung BKO yang beredar di Jawa, Kalimantan, dan NTT.
5. Gelatik Sari Manggis mengandung BKO yang beredar di Sumatra, Jawa, dan NTT.
6. Pil Sakit Gigi Pak Tani mengandung BKO yang beredar di Sumatra, Jawa, Bali, Kalimanta, NTT, dan Papua.
7. Kuat Lelaki Cap Beruan mengandung BKO yang beredar di Sumatra, Jawa, dan Kalimantan.
8. Minyak Lintah Papua beredar di Sumatra, Bali, dan Kalimantan.

Baca Juga: Politikus PSI Kritik Pembangunan JIS Tanpa Perencanaan Matang

BPOM menghimbau kepada masyarakat Indonesia untuk menjadi masyarakat yang cerdas dengan tidak mengosumsi obat tradisional ilegal dan melaporkannya.

Anda bisa melaporkan obat tradisional ilegal dengan menghubungi media sosial bpom atau beberapa opsi lainnya, seperti email halobpom@pom.go.id, WhatsApp ke nomor 08119181533, dan SMS ke nomor 081219999533.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore