
Anang Hermansyah. (Dok. JawaPos.com)
TIDAK semua penyanyi bisa menciptakan lagu. Karena itu, menyanyikan lagu milik orang lain menjadi cara yang lumrah untuk mencuri perhatian publik. Di mata Anang Hermansyah, para musisi "cover" adalah musisi yang sedang berproses untuk mengembangkan kemampuan mereka dalam bermain musik.
"Apa yang dilakukan teman-teman dengan meng-cover lagu itu adalah berkreasi,” terangnya saat dihubungi Jawa Pos pada Jumat (7/7).
Anang menyebut fenomena cover lagu jamak dilakukan para penyanyi. Bahkan, di awal kariernya, dia juga menyanyikan lagu orang lain. Baik itu lagu berbahasa Indonesia maupun asing. Seniman asal Jember itu mengakui bahwa membuat lagu bukan hal mudah. Maka, musisi baru akan cenderung meng-cover. "Setelah naik, dia akan membuat karya sendiri,” paparnya.
Anang menyebut hal itu sebagai bagian dari kreativitas. Bahkan, cara seperti itu juga dilakukan oleh para musisi dan penyanyi dari berbagai negara, bukan hanya di Indonesia.
Terkait hak cipta, musisi senior tersebut mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta sudah mewadahinya. Jika membawakan lagu orang lain, sang musisi harus membayar royalti kepada penciptanya. Ketika lagu cover itu ditayangkan di YouTube atau media lainnya, pendapatan dari karya tersebut akan dibagi untuk penyanyi dan pencipta lagunya. Namun, memang memonetisasi karya juga tidak mudah.
Menurut Anang, saat ini yang diperlukan justru aturan tertinggi permusikan tanah air. "Nggak ada tata kelola industrinya. Artinya, ada kekosongan aturan yang perlu ditata untuk industri musik,” jelasnya.
Belantika musik Indonesia membutuhkan regulasi yang mengatur secara detail soal industrinya. Dengan demikian, industri musik bisa menjadi kemaslahatan bersama. Misalnya, soal perlindungan sebuah karya, tata cara memonetisasi karya musik, masa depan penyanyi "cover" dan pencipta lagu, tata cara pembayaran bagi penyanyi, serta aturan pembayaran pajak.
Terkait bentuk aturan, Anang menyerahkan sepenuhnya kepada seniman, pelaku industri, dan pemerintah. Apakah aturan itu berupa kesepakatan antara seniman dan pihak industri atau berupa undang-undang. "Kalau undang-undang, tentu diserahkan ke eksekutif dan legislatif,” tegasnya. (lum/c17/hep)
