Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 7 Juli 2023 | 02.48 WIB

Banding Ditolak, Dody Anak Buah Teddy Minahasa Tetap Dihukum 17 Tahun Penjara

Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara saat menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (27/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kapol - Image

Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara saat menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (27/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kapol

JawaPos.com — Usaha banding Anak buah Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara tak membuahkan hasil. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis penjara 17 tahun dan denda Rp 2 miliar yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadapnya.

Diketahui bahwa Mantan Kapolres Bukittinggi itu menjadi kaki tangan Teddy Minahasa dalam menyisihkan narkotika jenis sabu dari hasil pengungkapan Satres Narkoba Polres Bukittinggi sebanyak 5 kg.
 
 
Putusan itu disampaikan Hakim Ketua Muhammad Lutfi saat membacakan putusan banding Dody di PT DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (6/7).
 
"Mengadili, satu menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum. Dua, menuguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat no 97/ Pidsus/2023/PN Jakarta Barat tanggal 10 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujarnya saat membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. 
 
 
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan, empat menetapkan terdakwa tetap ditahan, membebankan terdakwa untuk membayar perkara untuk tingkat pengadilan dan tingkat banding sejumlah Rp 5 ribu," imbuhnya. 
 
 
Sebelumnya, Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, divonis pidana penjara selama 17 tahun. Hal itu disampaikan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sehubungan dengan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikepalai Irjen Pol Teddy Minahasa. 
 
Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Dody dihukum penjara selama 20 tahun.
 
Hakim Ketua PN Jakarta Barat Jon Sarman Saragih menyatakan bahwa Dody telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyisihkan, menukar, dan menjual narkotika jenis sabu.
 
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana 17 tahun penjara," tegas Hakim Jon Sarman di persidangan, Rabu (10/5).
 
Anak dari mantan jenderal bintang dua di kepolisian itu juga diminta untuk membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan.
Editor: Banu Adikara
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore