
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP, Kemenkeu Hestu Yoga Saksama saat berbincang dengan JawaPos.com, Kamis (12/3). (DER)
JawaPos.com-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan artis atau selebgram yang mendapatkan barang endorsment atau promosi dikenai Pajak Penghasilan (PPh).
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 tahun 2023 tentang perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, saat artis menerima sebuah endorsement dari sebuah perusahaan berupa produk yang nilainya Rp 1 juta, maka akan dikenakan pajak oleh Pemerintah.
"Kita bicara artis kan dibayar, dibayar itu kan sebenarnya imbalan juga penghasilan dong. Dia dibayar Rp 10 juta tapi dikasihnya satu pack, satu ton kosmetik yang nilainya Rp 1 juta nah itu nggak kita kecualikan. Karena itu penghasilan, murni penghasilan dalam hubungan antar penyerahan jasa," kata Yoga dalam media briefing di Kantor DJP, Jakarta, Kamis (6/7).
Meski begitu, Yoga mengungkapkan bahwa jika artis hanya menggunakan produk dari sebuah perusahaan di lokasi syuting maka barang tersebut tidak dikenakan pajak oleh pemerintah.
"Tapi kalau saat ini pakai lipstik masa ini dihitung, enggak, masa pakai lipstik dipakai di tempat syuting yang enggak lah. Tapi kalau dibayarnya satu koper nilainya Rp 10 juta ya itu penghasilan bagi si artis tadi, masa nggak bayar pajak," ungkapnya.
Sementara itu, mengutip dalam PMK yang telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 27 Juni lalu dan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2023 disebutkan bahwa artis atau selebgram yang mendapatkan barang endorsement dikenakan PPh.
"Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan," tulis Pasal 3 ayat 1.
Pada pasal 3 ayat 3 dijelaskan, penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar Wajib Pajak (WP).
Pada bagian lampiran dijelaskan bahwa jika seorang bintang iklan JA, menandatangani kontrak dengan PT JZ yang merupakan sebuah perusahaan kosmetik untuk mengiklankan produk kosmetiknya di sosial media. Atas jasanya tersebut, pada bulan Desember 2023 JA menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk paket alat-alat kosmetik dari PT JZ.
Adapun harga pokok penjualan alat-alat kosmetik diketahui sebesar Rp 10.000.000, yang dalam hal ini nona JA menerima penghasilan dalam bentuk natura pada bulan Desember 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp 10.000.000. (*)

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
