Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 Juli 2023 | 23.12 WIB

Pengacara Mario Dandy Sebut Kliennya Tak Berbohong Berdasarkan Hasil Poligraf

Mario Dandy berdalih Shane diajak saat hendak menganiaya Cristalino David Ozora karena Shane tahu soal pacar barunya itu. - Image

Mario Dandy berdalih Shane diajak saat hendak menganiaya Cristalino David Ozora karena Shane tahu soal pacar barunya itu.

JawaPos.com-Pengacara Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga mengatakan, kliennya tidak berbohong berdasarkan hasil pemeriksaan poligraf atau uji kebohongan. Dia menyebut keterangan Dandy mendapat informasi AG dilecehkan dari Anastasia Pretya Amanda adalah benar.

Andreas mengatakan, pihaknya sudah menerima informasi perihal hasil poligraf tersebut. Namun, dia menganggap hasilnya terlambat. ’’Kami mau menyampaikan dua hal, yang pertama kami mengucapkan terima kasih terhadap poligraf yang sudah disampaikan oleh penuntut umum,” ujar Andreas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/7). ’’Memang, tapi kami juga menyatakan bahwa ini sedikit terlambat Yang Mulia, karena apabila kami sudah menerima bukti ini, banyak yang bisa kita kembangkan dalam pertanyaan terhadap AG kemarin,” lanjutnya.

Andreas meminta kepada majelis hakim dalam persidangan itu mencatat keberatan yang disampaikan oleh pihaknya mengenai hasil poligraf ini. Terlebih poligraf ini membuktikan Dandy tidak berbohong.

’’Kami menyatakan ini sedikit terlambat padahal hasilnya adalah Mario tidak berbohong pada saat dia mengatakan bahwa dia mendapatkan informasi itu dari Amanda. Padahal kalau misalnya kami dapat ini, kami kan bisa bertanya dengan Amanda lebih jauh lagi,” ucap Andreas.

Seperti diketahui, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melakukan dan atau turut serta melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy pun disebut sudah direncanakan.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).

Dalam persidangan terungkap, kasus itu bermula dari hubungan asmara antara David dengan AG yang berakhir pada akhir 2022. Setelah itu AG menjalin asmara dengan Dandy pada 11 Januari 2023. Namun, meski telah berpisah, David dan AG masih menjalin komunikasi. Bahkan sempat pergi bersama dan disebut melakukan tindakan asusila.

Informasi ini pun sampai ke telingan Dandy dari mantan pacarnya Anastasia Pretya Amanda saat bertemu disebuah bar kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dandy pun emosi mendengarnya. Dia berusaha mengonfirmasi ke David, namun David membantahnya. Begitu pula saat mengkonfirmasi kepada AG, tidak ada jawaban yang diterima Dandy. Membuatnya semakin emosi.

Puncak perseteruan ini terjadi pada 20 Februari 2023. Dandy mengajak Shane untuk melakukan penganiayaan kepada David. Saat itu pertemuan terjadi dibantu oleh AG yang menghubungi David ingin mengembalikan kartu pelajar. Ketiga orang ini lalu menemui David di rumah kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut kemudian David dianiaya oleh Dandy.

Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat (1) KUHP. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore