Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 Juli 2023 | 20.01 WIB

Ronny Tanusaputra, Elite Partai Perindo yang Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Morut

Ilustrasi: Suasana Gedung KPK, Jakarta - Image

Ilustrasi: Suasana Gedung KPK, Jakarta

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ronny Tanusaputra sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan Gedung DPRD di Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Namun, hingga kini KPK belum juga mengumumkan secara resmi dan menahan Ronny untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kabar jeratan hukum terhadap Ronny itu sebelumnya sempat diungkapkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Menurut Johanis, belum ditahannya Ronny merupakan kewenangan penyidikan.

"Begitu juga dengan masalah Ronny kenapa tidak ditahan, tentunya ada pertimbangan-pertimbangan khusus yang bersifat teknis dalam penyidikan sehingga untuk sementara belum dilakukan penahanan," kata Johanis beberapa waktu lalu.

Bahkan, Ronny sempat melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 5 Mei 2023 lalu. Langkah hukum praperadilan itu teregistrasi dengan nomor perkara 44/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya, Ronny meminta hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadapnya tidak sah dan tidak sesuai hukum. Ia pun meminta proses pengambilalihan kasusnya yang dilakukan KPK dari Polda Sulawesi Tengah juga dinyatakan batal.

Dia juga meminta majelis memerintahkan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasusnya. Lembaga antirasuah juga diharap mencabut pemblokiran rekening Ronny dan status pencegahannya untuk bepergian ke luar negeri.

Jeratan hukum terhadap Ketua DPP Partai Perindo Bidang Ideologi dan Kaderisasi itu merupakan pengambil alihan dari kasus dugaan korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I tahun 2016 dari Polda Sulawesi Tengah.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam perkara ini diduga mencapai Rp 8.002.327.333 atau Rp 8 miliar. Ronny sempat menjalani pemeriksaan di KPK pada Kamis, 16 Desemner 2022 lalu, saat itu KPK mendalami seputar pelaksanaan proses pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara.

Namun, dalam panggilan pemeriksaan pada Selasa, 4 Juli 2023 kemarin, Ronny mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Selain Ronny, penyidik KPK juga sedianya memeriksa Kuasa Direktur PT Multi Global Konstrindo, Christian Hadi Chandra. Namun keduanya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

"KPK harapkan sikap kooperatif saksi untuk hadir pada pemanggilan berikutnya," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (5/7).

Ronny Tanusaputra Gabung ke Partai Perindo

Meski menyandang status tersangka KPK, Ronny memberanikan diri terjun ke dalam gelanggang politik. Ia dipercaya Ketua Umum Partai Perindo Harry Tanoesoedibjo menjadi Ketua DPP Partai Perindo Bidang Ideologi dan Kaderisasi pada 1 April 2023 lalu.

Ronny bertekad ingin membesarkan Partai Perindo. Salah satu program yang disusun yakni menyiapkan para kader untuk menjadi kader ideologi partai.

Ronny juga berjanji memenangkan Partai Perindo di Pemilu 2024. Harapannya, partai besutan Harry Tanoesoedibjo itu bisa lolos masuk parlemen.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore