Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 Juli 2023 | 18.26 WIB

ORI Buka Opsi Tutup Laporan Dugaan Maladministrasi Pemecatan Endar Priantoro dari KPK

 

Tangkapan layar - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam konferensi pers seperti dipantau melalui kanal YouTube Ombudsman RI di Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

 
JawaPos.com - Ombudsman Republik Indonesia merespons ditugaskannya kembali Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ombudsman RI membuka kemungkinan menutup laporan dugaan maladministrasi, yang sebelumnya dilayangkan Endar Priantoro karena tak terima dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
 
"Dalam kasus ini, polaporan telah memperoleh penyelesain terlapor, jadi jika sudah ada penyelesaian maka laporan akan ditutup," kata Ketua Ombudsman RI Mochamad Najih dikonfirmasi, Kamis (6/7).
 
Najih meyakini, penarikan kembali Endar Priantoro ke KPK, karena proses banding administrasi yang dilakukannya ke Kementerian PANRB diterima. Sehingga hal itu sebagai bentuk koreksi, Ketua KPK Firli Bahuri yang sebelumnya memutuskan untuk memberhentikan Endar.
 
 
"Penarikan atau mengembalikan kembali pak Endar ke jabatan semula, itu sebagai bntuk mengkoreksi atas terjadinya keputusan pemberhentian yang tidak benar. Itu juga atas upaya banding administrasi yang bersangkutan ke Kemenpan RB dan BKN," ucap Najih.
 
Oleh karena itu, Ombudsman RI memastikan akan berkoordinasi dengan Endar Priantoro setelah dirinya kembali bertugas di KPK. Ombudsman akan melihat dan mempertanyakan surat keputusan (SK) baru yang dikeluarkan KPK untuk kembali menugaskan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
 
"Masih dikoordinasikan dengan tim pemeriksanya," tegas Najih.
 
 
Sebelumnya, Endar Priantoro belum menentukan bagaimana nasib laporannya ke depan usai dirinya kembali ditarik ke KPK. Sebab, sebelumnya Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekertaris Jenderal KPK Cahya Harefa ke Ombudsman RI. 
 
"Itu nanti permasalahan yang lain ya. Saya sekarang berbicara masalah kembali ke sini," ujar Endar Priantoro di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/7).
 
Dia masih enggan bicara banyak terkait hal itu. Ia memastikan, akan memberikan informasi lanjutan terkait laporannya ke Ombudsman RI.
 
"Sementara kan masih berjalan, sekarang masih berjalan di sana. Nanti saya akan pikirkan dengan teman-teman tim hukum saya," pungkas Endar.
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore