
Tersangka dugaan korupsi TPPU yangjuga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi usai menjadi tersangka dan tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, pihaknya belum mengambil keputusan untuk melakukan praperadilan.
Menurut Febri Diansyah yang kini menjadi penasihat hukum Febrie, timnya masih perlu berdiskusi lebih dulu. Mengingat, dia juga baru mendapat kuasa untuk mendampingi Febrie dalam kasus tersebut. Sehingga perlu ada komunikasi dengan kliennya.
”Ini kan baru selesai proses pemeriksaan, nanti tentu di tim kami berdiskusi terlebih dahulu dan melihat secara substansi atau pun secara strategi ke depan,” kata Febrie saat ditanya oleh awak media terkait kemungkinan melayangkan gugatan pra peradilan.
Di luar itu, mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut enggan terlalu banyak komentar. Termasuk soal proses hukum yang dimulai di kepolisian dan kini berlanjut di kejaksaan. Dia menekankan bahwa fokusnya adalah kasus yang berdasar pada surat perintah penyidikan (sprindik) di kejaksaan.
”Kami fokus pada proses pemeriksaan dengan dasar surat perintah penyidikan di kejaksaan. Karena yang memeriksa adalah para penyidik di kejaksaan, yaitu Tim 9,” kata dia.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan (Jaksel) kemarin (24/7), Febrie menjalani 2 pemeriksaan berbeda. Yakni pemeriksaan sebagai saksi dan pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan sebagai tersangka berlangsung mulai pukul 19.00 WIB.
”Untuk BAP sebagai tersangka saya tidak hafal persis jumlah pertanyaannya, tapi mungkin sekitar 20 atau 30 pertanyaan, termasuk pertanyaan yang bersifat umum soal identitas dan lain-lain,” ujarnya.
Sebagai warga negara yang baik, Febri menekankan bahwa kliennya telah menjawab seluruh pertanyaan penyidik. Dia memastikan, mantan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jampidsus) itu menghormati proses hukum dan kooperatif.
”Pak FA (Febrie) sangat berkomitmen untuk menjelaskan apa adanya yang dia ketahui, dan itu sebagai bentuk sikap kooperatif menghargai dan menghormati proses hukum ini,” ucap Febri.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022