Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 Juli 2023 | 02.28 WIB

Meski Sudah Kembali ke KPK, Brigjen Pol Endar Priantoro Baru Bisa Bertugas pada Oktober 2023

Brigadir Jenderal (Birgjen) Endar Priantoro tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (5/7).

 
JawaPos.com - Brigjen Pol Endar Priantoro kini kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun Endar tidak langsung bertugas di KPK, lantaran sedang mengikuti pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK telah menerbitkan surat keputusan (SK) terkait kembali bertugasnya Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK pada 27 Juni 2023. Selain itu, KPK juga menerbitkan surat tugas mengikuti pendidikan di Lemhanas untuk Endar Priantoro.
 
"Selain perubahan SK oleh Sekjen, pimpinan KPK juga telah menerbitkan surat tugas mengikuti pendidikan di Lemhanas," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/7).
 
"Sama dengan pegawai KPK lainnya yang sedang mengikuti pendidikan Lemhanas, maka sementara dibebaskan dulu dari tugas sehari-harinya," sambungnya.
 
Menurut Ali, Endar dibebastugaskan dari jabatannya hingga Oktober 2023. Karena itu, KPK telah menunjuk Ronald Worotikan sebagai pelaksana harian (Plh) Direktur Penyelidikan KPK.
 
 
"Sebagai pelaksana harian (plh) Direktur Penyelidikan dijabat oleh Ronald Worotikan sampai nanti beliau selesai menjalankan tugas pendidikan di Lemhanas," ucap Ali.
 
Brigjen Pol Endar Priantoro pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), setelah dirinya kembali ditugaskan sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Menurutnya, Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengakomodir banding administrasi atas pemecatannya dari KPK.
 
 
"Perlu saya sampaikan, saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden RI, kepada Pak Menpan RB, kepada Bapak Kapolri yang telah mengakomodir apa yang saya sampaikan kemarin-kemarin melalui banding administrasi," ujar Endar di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/5).
 
Sebab, sebelumnya Endar tak terima dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Ia menjelaskan, melalui banding administrasi itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas memproses dirinya untuk bisa kembali bertugas di KPK.
 
"Sehingga atas rekomendasi Menteri PANRB itu, Pimpinan KPK melalui Sekjen mengeluarkan SK, membatalkan SK yang lama, sehingga saya kembali kesini sebagai Direktur Penyelidikan," ucap Endar.
 
Meski demikian, kedatangan Endar sore ini ke gedung merah putih, tidak bisa bertemu secara langsung dengan lima Pimpinan KPK. Menurutnya, Pimpinan KPK akan mengagendakan waktu yang tepat untuk bisa bertemu dengannya.
 
"Bahwa nanti dicari waktu yang tepat, sehingga saya langsung bisa bertemu para pimpinan. Mulai hari ini tentunya saya akan melaksakan tugas kembali sebagai Direktur Penyelidikan," pungkas Endar.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore