Terdakwa Mario Dandy Satriyo ditegur hakim karena menyebut semua keterangan saksi Amanda tidak benar.
JawaPos.com - Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan menceritakan peristiwa saat mobil Rubicon milik Mario Dandy Satriyo tidak berada di Polsek Pesanggrahan usai penganiayaan Cristalino David Ozora. Saat itu, dia sendiri yang membawa mobil tersebut pergi.
"Jadi pada saat itu penyidik mau menyelidiki Agnes yang mulia, jadi nggak ada yang jemput, saya yang jemput, terus nggak ada mobil, saya bilang izin pakai mobil ini (Rubicon) aja, terus saya balik lagi, amanah kan yang mulia," kata Shane dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7).
Saat pergi dari Polsek, Shane sendiri yang mengendarai mobil tersebut. Ia lalu menjemput AG di sekolah. Setelah itu terjadi penggantian pelat nomor kendaraan B 120 DEN.
"Kan saya jemput di sekolah yang mulia, dia (AG) langsung ngomong lu nggak bisa bawa mobil ya bang? Dia langsung gantiin posisi saya nyetir, jadi dia (AG) yang nyetir yang mulia. Terus dia bilang ke rumah Dandy dulu ya ganti pelat nomor, terus saya bilang itu bensinnya E, dibawalah ke Pertamina," jelas Shane.
Menurut Shane, pelat nomor diganti atas perintah Dandy. Pada saat hendak berangkat menjemput AG dari Polsek, Dandy menyuruh Shane untuk menjemput AG lalu mampir ke rumah mengganti pelat nomor.
Diketahui, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melakukan dan atau turut serta melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy pun disebut sudah direncanakan.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara David dengan AG yang berakhir pada akhir 2022. Setelah itu AG menjalin asmara dengan Dandy pada 11 Januari 2023. Namun, meski telah berpisah, David dan AG masih menjalin komunikasi. Bahkan sempat pergi bersama dan disebut melakukan tindakan asusila.
Informasi ini pun sampai ke telingan Dandy dari mantan pacarnya Anastasia Pretya Amanda saat bertemu disebuah bar kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dandy pun emosi mendengarnya. Dia berusaha mengkonfirmasi ke David, namun David membantahnya. Begitu pula saat mengkonfirmasi kepada AG, tidak ada jawaban yang diterima Dandy. Membuatnya semakin emosi.
Puncak perseteruan ini terjadi pada 20 Februari 2023. Dandy mengajak Shane untuk melakukan penganiayaan kepada David. Saat itu pertemuan terjadi dibantu oleh AG yang menghubungi David ingin mengembalikan kartu pelajar. Ketiga orang ini lalu menemui David di rumah kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut kemudian David dianiaya oleh Dandy.
Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat (1) KUHP.