Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 30 Juni 2023 | 20.35 WIB

Pemerintah Resmi Mengakui Kepemilikan Hak Atas Merek Gambar, Logo, dan Nama Gerakan Pemuda Marhaenis

Organisasi kepemudaan Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) mendapatkan legalitas badan hukum dan kepengurusan berdasar SK Kemenkumham. - Image

Organisasi kepemudaan Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) mendapatkan legalitas badan hukum dan kepengurusan berdasar SK Kemenkumham.

JawaPos.com–Organisasi kepemudaan Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) di usia ke-76 tahun semakin merapikan seluruh aspek hukum organisasi.

Setelah mendapatkan legalitas badan hukum dan kepengurusan berdasar SK Kemenkumham AHU Nomor 0000440.AH.01.08. tahun 2023. GPM yang beralamat di Jalan Duren Tiga Raya No. 12 UVW, Pancoran, Jakarta Selatan, sekarang telah resmi diakui sebagai pemegang merek dari etiket merek. Logo organisasi yang telah dipakainya selama puluhan tahun berstatus resmi dengan diterbitkannya sertifikat merek tertanggal 16 Juni 2023 yang ditandatangani Dirjen Kekayaan Intelektual u.b Direktur Merek dan Indikasi Geografis atas nama Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Ketua Umum GPM Emir Moeis menyatakan, kepemilikan logo organisasi adalah salah satu kelengkapan legalitas organisasi yang dipersyaratkan undang-undang.

”Organisasi yang berbadan hukum berkewajiban mendaftarkan logo yang merupakan identitas visual organisasi. Dalam logo organisasi terkandung catatan sejarah sejak awal didirikannya. Ini penting agar tidak ada pembelokan sejarah apabila ada organisasi lain yang menggunakan logo yang sama tetapi berbeda perjuangannya,” ungkap Emir Moeis.

Lebih jauh Ketua Umum GPM Emir Moeis berpesan kepada segenap pengurus, kader dan anggota GPM untuk lebih menghargai keberadaan logo organisasi.

”Sejak diterbitkannya sertifikat merek logo GPM, saya mengimbau kepada segenap pengurus, kader

maupun anggota GPM untuk ikut menjaga logo organisasi sebagai aset. Menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menyosialisasikan sekaligus mempertahankan hak kepemilikan logo organisasi apabila ada pihak yang memanfaatkan di luar kepentingan dan izin organisasi GPM,” papar Emir Moeis.

Hal senada juga disampaikan Roy Jansen Siagian, ketua Departemen Hukum dan Advokasi GPM. Menurut dia, keseriusan dalam merapikan keseluruhan aspek hukum organisasi sehingga akhirnya diakui secara resmi dan dilindungi hak-hak hukumnya oleh peraturan perundangan menunjukkan bahwa organisasi ini tetap bergerak aktif dan tidak sekadar hanya papan nama.

”Hak GPM sebagai pemegang merek dari logo atau gambar organisasi tersebut secara otomatis sudah dilindungi undang-undang. Dengan demikian, ada konsekuensi hukum yang bisa dikenakan bagi pihak-pihak yang secara tanpa hak dan tanpa izin menggunakan merek terdaftar milik GPM tersebut,” jelas Jansen.

”Berdasar UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (MIG), dalam pasal 100 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa pelakunya dapat diancam pidana penjara 4-5 tahun dan atau denda maksimal 2 miliar rupiah,” tambah Jansen.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore