
Organisasi kepemudaan Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) mendapatkan legalitas badan hukum dan kepengurusan berdasar SK Kemenkumham.
JawaPos.com–Organisasi kepemudaan Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) di usia ke-76 tahun semakin merapikan seluruh aspek hukum organisasi.
Setelah mendapatkan legalitas badan hukum dan kepengurusan berdasar SK Kemenkumham AHU Nomor 0000440.AH.01.08. tahun 2023. GPM yang beralamat di Jalan Duren Tiga Raya No. 12 UVW, Pancoran, Jakarta Selatan, sekarang telah resmi diakui sebagai pemegang merek dari etiket merek. Logo organisasi yang telah dipakainya selama puluhan tahun berstatus resmi dengan diterbitkannya sertifikat merek tertanggal 16 Juni 2023 yang ditandatangani Dirjen Kekayaan Intelektual u.b Direktur Merek dan Indikasi Geografis atas nama Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Ketua Umum GPM Emir Moeis menyatakan, kepemilikan logo organisasi adalah salah satu kelengkapan legalitas organisasi yang dipersyaratkan undang-undang.
”Organisasi yang berbadan hukum berkewajiban mendaftarkan logo yang merupakan identitas visual organisasi. Dalam logo organisasi terkandung catatan sejarah sejak awal didirikannya. Ini penting agar tidak ada pembelokan sejarah apabila ada organisasi lain yang menggunakan logo yang sama tetapi berbeda perjuangannya,” ungkap Emir Moeis.
Lebih jauh Ketua Umum GPM Emir Moeis berpesan kepada segenap pengurus, kader dan anggota GPM untuk lebih menghargai keberadaan logo organisasi.
”Sejak diterbitkannya sertifikat merek logo GPM, saya mengimbau kepada segenap pengurus, kader
maupun anggota GPM untuk ikut menjaga logo organisasi sebagai aset. Menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menyosialisasikan sekaligus mempertahankan hak kepemilikan logo organisasi apabila ada pihak yang memanfaatkan di luar kepentingan dan izin organisasi GPM,” papar Emir Moeis.
Hal senada juga disampaikan Roy Jansen Siagian, ketua Departemen Hukum dan Advokasi GPM. Menurut dia, keseriusan dalam merapikan keseluruhan aspek hukum organisasi sehingga akhirnya diakui secara resmi dan dilindungi hak-hak hukumnya oleh peraturan perundangan menunjukkan bahwa organisasi ini tetap bergerak aktif dan tidak sekadar hanya papan nama.
”Hak GPM sebagai pemegang merek dari logo atau gambar organisasi tersebut secara otomatis sudah dilindungi undang-undang. Dengan demikian, ada konsekuensi hukum yang bisa dikenakan bagi pihak-pihak yang secara tanpa hak dan tanpa izin menggunakan merek terdaftar milik GPM tersebut,” jelas Jansen.
”Berdasar UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (MIG), dalam pasal 100 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa pelakunya dapat diancam pidana penjara 4-5 tahun dan atau denda maksimal 2 miliar rupiah,” tambah Jansen.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
