
Ilustrasi kekerasan seksual (ANTARA/HO)
JawaPos.com - Kepolisian Resor Ciamis menetapkan seorang guru di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Atas perbuatannya, guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) tersebut terancam dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dalam proses penanganannya kami telah melakukan serangkaian pemeriksaan lebih dari 20 orang saksi," kata Kepala Kepolisian Resor Ciamis Ajun Komisaris Besar Polisi Tony Prasetyo Yudhangkoro, saat jumpa pers pengungkapan kasus tersebut di Ciamis, dikutip dari Antara Rabu (28/6).
Ihwal adanya kasus ini, bermula saat Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis mendapat laporan adanya kasus tindak pidana kekerasan seksual dengan korban sejumlah anak di bawah umur dengan terlapor berinisial YH,54, seorang guru ASN salah satu sekolah di Ciamis.
Atas laporan tersebut, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk penanganan kasus itu, hingga akhirnya menetapkan guru tersebut sebagai tersangka.
"Kejadian dugaan perbuatan cabul atau pelecehan tersebut dilakukan di salah satu sekolah," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis Iptu Muchammad Arwin Bachar dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena.
Ia mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi bahwa aksi tersangka dilakukan dengan terlebih dahulu mendekati korban yang rata-rata berusia 13 sampai 14 tahun dan merupakan anak didiknya.
Tersangka mengakui perbuatannya itu dilakukan secara spontan dengan memanggil korban ke ruangan tempatnya bertugas di sekolah, kemudian terjadi perbuatan menyentuh bagian sensitif korban.
"Perbuatan tersebut dilakukan spontan, ada yang ketemu di lokasi dan menyentuh bagian sensitif. Ada yang dipanggil ke ruangan, modus tersangka beberapa kali menyentuh bagian sensitif dari para korban," kata Kapolres.
Tony menyampaikan perbuatan tersangka itu terjadi dalam kurun waktu November hingga Desember 2022 dan dilakukan terhadap korban dalam waktu berbeda-beda.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui korbannya berjumlah 15 orang, dengan lima orang di antaranya murid laki-laki .
Tersangka sudah ditahan Mapolres Ciamis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Kekerasan seksual paling lama 12 tahun penjara dan atau denda Rp300 juta," kata Kapolres.
Kapolres menambahkan para korban yang sempat mengalami trauma, saat ini sudah kembali beraktivitas seperti biasa dan masih berstatus sebagai pelajar.

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
