
Ilustrasi kekerasan seksual (ANTARA/HO)
JawaPos.com - Kepolisian Resor Ciamis menetapkan seorang guru di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Atas perbuatannya, guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) tersebut terancam dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dalam proses penanganannya kami telah melakukan serangkaian pemeriksaan lebih dari 20 orang saksi," kata Kepala Kepolisian Resor Ciamis Ajun Komisaris Besar Polisi Tony Prasetyo Yudhangkoro, saat jumpa pers pengungkapan kasus tersebut di Ciamis, dikutip dari Antara Rabu (28/6).
Ihwal adanya kasus ini, bermula saat Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis mendapat laporan adanya kasus tindak pidana kekerasan seksual dengan korban sejumlah anak di bawah umur dengan terlapor berinisial YH,54, seorang guru ASN salah satu sekolah di Ciamis.
Atas laporan tersebut, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk penanganan kasus itu, hingga akhirnya menetapkan guru tersebut sebagai tersangka.
"Kejadian dugaan perbuatan cabul atau pelecehan tersebut dilakukan di salah satu sekolah," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis Iptu Muchammad Arwin Bachar dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena.
Ia mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi bahwa aksi tersangka dilakukan dengan terlebih dahulu mendekati korban yang rata-rata berusia 13 sampai 14 tahun dan merupakan anak didiknya.
Tersangka mengakui perbuatannya itu dilakukan secara spontan dengan memanggil korban ke ruangan tempatnya bertugas di sekolah, kemudian terjadi perbuatan menyentuh bagian sensitif korban.
"Perbuatan tersebut dilakukan spontan, ada yang ketemu di lokasi dan menyentuh bagian sensitif. Ada yang dipanggil ke ruangan, modus tersangka beberapa kali menyentuh bagian sensitif dari para korban," kata Kapolres.
Tony menyampaikan perbuatan tersangka itu terjadi dalam kurun waktu November hingga Desember 2022 dan dilakukan terhadap korban dalam waktu berbeda-beda.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui korbannya berjumlah 15 orang, dengan lima orang di antaranya murid laki-laki .
Tersangka sudah ditahan Mapolres Ciamis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Kekerasan seksual paling lama 12 tahun penjara dan atau denda Rp300 juta," kata Kapolres.
Kapolres menambahkan para korban yang sempat mengalami trauma, saat ini sudah kembali beraktivitas seperti biasa dan masih berstatus sebagai pelajar.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Ketua Komisi II DPR usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Be'er Sheva: De Kaasboeren Terlalu Digdaya di AFAS Stadion
Prediksi Skor Wofoo Tai Po vs Lion City Sailors di ACL Two: Tim Singapura Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Gangwon FC vs Phnom Penh Crown: Misi Tuan Rumah Raih Kemenangan Perdana di ACL Two
Prediksi Skor BG Pathum United vs Adelaide United: The Rabbits Waspadai Ketajaman Wakil Australia
Prediksi Skor Sparta Prague vs Lillestrom: Železná Sparta Siap Menang Telak di epet ARENA
Prediksi Skor Tampines Rovers vs Machida Zelvia: Wakil Jepang Berpeluang Curi Tiga Poin di Singapura
Prediksi Skor Kuching City vs Kitchee: The Cats Incar Poin, Wakil Hong Kong Ingin Beri Perlawanan
Prediksi Skor Celje vs Omonia: The Shamrock Jaga Mimpi Lolos ke 32 Besar

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022