Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 28 Juni 2023 | 15.41 WIB

Pihak Mario Dandy Minta Hakim Cermati Fakta Persidangan Kasus Penganiayaan terhadap David Ozora

Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga, memberikan keterangan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (13/6). Dia menyebut kliennya sudah menawarkan bantuan pengobatan kepada David. - Image

Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga, memberikan keterangan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (13/6). Dia menyebut kliennya sudah menawarkan bantuan pengobatan kepada David.

JawaPos.com - Tim kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengadili perkara kliennya bisa menggali ulang fakta persidangan. Yakni peristiwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap Cristalino David Ozora alias David Latumahina.

Pasalnya, menurut Andreas, berdasarkan keterangan beberapa saksi, menyebutkan saat kejadian Mario Dandy terlihat sangat emosi kepada David Ozora. Andreas menduga saat itu Mario emosi usai berbincang dengan David Ozora.

"Berdasarkan keterangan saksi Abdul Rasyid dan saksi Burhanuddin (satpam) dan saksi Natalia Puspitasari S menyatakan pada saat kejadian Terdakwa Mario kelihatan sedang emosi dan menyatakan 'bagaimana jika saudara kalian dilecehkan' dan juga kelihatan emosi," kata Andreas kepada wartawan, Rabu (28/6).

Andreas menyebut, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora terjadi di ruang terbuka, bahkan tak minim penerangan. Menurut Andreas, keadaan tersebut juga sudah diungkap oleh para saksi di persidangan.

"Saksi Rudy Setiawan menyatakan dalam keterangannya, berdasarkan keterangan saksi Renjiro (teman David Ozora) bahwa Terdakwa Mario dan Terdakwa Shane Lukas dan (AG) datang ke rumah saksi Rudy, dan sudah memulai pembicaraan dengan David di teras, namun saksi Renjiro menyuruh atau mengusir agar mereka jangan berbicara di rumahnya, dan berbicara di luar dan pada akhirnya mereka keluar dan di tempat terang," ucap Andreas.

Menurut Andreas, berdasarkan keterangan saksi yang berprofesi sebagai aparat keamanan setempat, menyebut lokasi kejadian bukan tempat tertutup, masih bisa dilihat dari kediaman saksi Rudy Setiawan.

"Bahwa berdasarkan keterangan saksi Abdul Rasyid, saksi Burhanuddin, saksi Ali, saksi Asum, dan saksi Muhammad Ali (satpam) bahwa tempat kejadian di tempat terang dan di belakang mobil Rubicon, tempat tersebut juga masih dapat dilihat dari eumah saksi Rudy Setiawan, bukan tempat tersembunyi," tutur Andreas.

Di sisi lain, Andreas menyebut pihak keluarga kliennya sudah mencoba bertanggungjawab atas apa yang terjadi dengan David Ozora. Namun, itikad baik dari keluarga Mario Dandy tak semuanya diindahkan oleh keluarga David Ozora.

"Berdasarkan keterangan saksi Jonathan Latumahina (ayah korban David) dan keterangan saksi Natalia Pusputasari menyatakan total ada lima kali pihak keluarga Terdakwa Mario Dandy melakukan upaya pertanggungjawaban atau perdamaian namun ditolak keluarga korban. Padahal keluarga Mario tidak pernah minta damai, keluarga Mario minta maaf dan saat di rumah sakit menawarkan apakah diberi kesempatan untuk membantu pengobatan namun ditolak," ujar Andreas.

"Saat itu maaf diterima tapi bantuan pengobatan ditolak. Kasus hukum jalan terus, keluarga Mario tidak membantah karena memang permintaan maaf yang disampaikan bukan untuk perdamaian tapi memang karena rasa empati terhadap kenyataan yang terjadi pada David," Andreas menandaskan.

Oleh karena itu, Andreas meminta hakim kembali menggali ulang fakta-fakta dalam persidangan Mario Dandy. Menurutnya, bukan hal yang tak mungkin jika penganiayaan tersebut bukan direncanakan, melainkan spontanitas karena David mengucapkan kalimat yang menyulut emosi Mario Dandy.

"Hakim bisa menggali fakta tentang apakah penganiayaan adalah direncanakan atau terjadi spontan karena ada kejadian yang menyulut emosi saat sedang mengobrol," tegas Andreas.

Sebagaimana diketahui, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melakukan dan atau turut serta melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy disebut sudah direncanakan.

Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Editor: Edy Pramana
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore