JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap salah satu modus dugaan pencucian uang Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe di Singapura. Lukas diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui perjudian atau kasino.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Lukas diduga menggunakan jasa warga negara Singapura yang berperan sebagai pencuci uang profesional. "Disinyalir itu melibatkan WN Singapura yang bertindak sebagai professional money laundrer, pencuci uang profesional. Memang dia memfasilitasi pencucian uang itu di sana," kata Alex, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/6).
Namun, Alex enggan mengungkap sosok pencuci uang profesional tersebut. Tetapi, KPK memastikan akan mendalami lebih lanjut terkait dugaan tersebut.
Menurut Alex, pihaknya akan berkoordinasi dengan CPIB Singapura terkait dugaan aliran uang korupsi Lukas ke rumah judi atau kasino itu.
"Nah dalam proses penyidikan TPPU kami akan berkoordinasi dengan pihak CPIB," ujar Alex.
Alex enggan berspekulasi soal besaran aliran uang yang sudah mengalir ke rumah judi atau kasino itu. Sebab, hal itu bakal didalami lebih lanjut.
Motif lain penempatan atau aliran uang dugaan korupsi di rumah perjudian itu juga bakal didalami lebih lanjut oleh lembaga antikorupsi. "Kita belum melakukan koordinasi dengan pihak CPIB, mudah-mudahan nanti dalam poses penyidikan kita dapat lebih jelas menyangkut keberadaan dana tersebut," tukas Alex.
Sejauh ini KPK telah mengantongi sejumlah bukti sumber uang yang diduga dialirkan atau ditempatkan ke rumah perjudian tersebut. Salah satu anggaran terbesar berasal dari penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua.
Dugaan itu terkait dengan fakta lain yang ditemukan KPK dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas. Fakta lain itu salah satunya soal dana operasional Gubernur yang mencapai Rp 1 triliun lebih yang digunakan untuk pengeluaran fiktif.
"Nanti akan didalami lebih lanjut, karena jumlahnya banyak, ribuan kwitansi bukti-bukti pengeluaran yang tidak bisa diverifikasi. Termasuk proses SPJ atau pertanggungjawaban dana operasional itu yang tidak berjalan dengan baik," pungkas Alex.