Lapak jualan hewan kurban milik Hendri Hermawan di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Royyan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pada momen perayaan Idul Adha yang akan jatuh dalam beberapa hari ke depan disunahkan untuk melaksanakan kurban bagi umat Islam yang memang memiliki kemampuan. Hukum berkurban ini masuk dalam kategori sunah muakkad atau ibadah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan.
Melaksanakan kurban sebagai bentuk keseriusan seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta dengan berusaha menjaga diri dari memberhalakan harta, hawa nafsu dan ego.
Pertanyaannya kemudian, bolehkah berkurban diniatkan untuk keluarga yang sudah meninggal dunia?
Terkait pertanyaan tersebut, Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang Muhammad Arif Zuhri mengatakan, dibolehkan secara mutlak, tidak ada perselisihan pendapat di kalangan ulama apabila kurban untuk orang yang meninggal itu merupakan sebuah nazar.
"Jika dia punya nazar mau kurban tapi belum sempat berkurban karena meninggal duluan, maka ahli warisnya boleh berkurban untuknya. Untuk nazar, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama," kata Arif Zuhri kepada JawaPos.com.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama fiqih justru terjadi apabila kurban untuk orang yang sudah meninggal bukan karena nazar. Bukan hanya dalam lintas madzhab terjadi perbedaan pendapat, dalam satu madzhab juga muncul perbedaan pendapat. Misalnya dalam madzhab Syafi'i yang dianut oleh mayoritas umat Islam di Indonesia.
Arif Zuhri menyebut, pendapat yang melarang atau tidak boleh berkurban untuk orang yang sudah meninggal salah satunya bersumber dari pendapat Imam Nawawi. "Menurut Imam Nawawi, kurban salah satu ibadah yang perlu adanya niat. Kalau tidak ada niat maka tidak bisa. Sedangkan orang yang sudah meninggal tidak mungkin bisa niat," jelasnya.
Ada pula pendapat dalam madzhab Imam Syafi'i yang membolehkan kurban untuk orang yang sudah meninggal. Dengan alasan, menyamakannya dengan ibadah haji yang boleh diniatkan untuk orang yang sudah kembali kepada Sang Pencipta.
Alasan lain yang membolehkan berkurban untuk orang yang sudah meninggal, menyamakannya dengan sedekah. Dimana orang yang bersedekah untuk orang yang meninggal pahalanya akan sampai ke orang tersebut.
Adanya perbedaan pendapat terkait hukum kurban bagi orang yang sudah meninggal, Arif Zuhri meminta tidak perlu dijadikan persoalan.Sebab, masing-masing pendapat memiliki landasannya sendiri.
"Jangankan dari madzhab yang berbeda, dari madzhab Syafi'i saja ada perbedaan pendapat. Kita menyikapinya dengan legowo saja memberikan pilihan kepada masing-masing orang tanpa menyalahkan pandangan yang berbeda," tuturnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022