ILustrasi layanan sim keliling di Jakarta.
JawaPos.com - Pengamat Kepolisian dari Institute Strategic for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai, Polri memiliki pekerjaan rumah apabila menerapkan syarat sertifikat mengemudi sebagi administrasi pembuatan SIM. Polri harus bisa memberikan jaminan kepada masyarakat agar tidak tidak ada pungutan liat (pungli).
"Sertifikasi kursus mengemudi itu bagus dan di beberapa negara memang juga menjadi prasyarat untuk mendapatkan SIM. Problemnya adalah apakah Korlantas sudah benar-benar sesuai harapan masyarakat untuk bisa benar-benar bersih dari pungli?," kata Bambang kepada wartawan, Kamis (22/6).
"Masalah utama di kepolisian saat ini adalah pungli yang belum pernah tuntas, termasuk dalam pembuatan SIM," imbuhnya.
Bambang mengatakan, pendapatan negara bukan pajak (PNBP) terkait SIM sudah jelas aturannya. Penerbitan SIM baru mulai dari Rp 50 ribu sampai dengan Rp 250 ribu untuk SIM Internasional.
"Fakta yang terjadi di lapangan masih ada biaya yang harus dikeluarkan, mulai dari tes kesehatan, tes psikologi maupun asuransi. Biaya SIM memang 100ribu untuk SIM C tetapi ada tambahan pengeluaran juga yang harus dibayar pemohon, yakni asuransi Rp 30.000 dan cek kesehatan Rp 25.000," jelasnya.
Biaya ini belum termasuk psikotes yang dikenakan biaya Rp 50.000 untuk satu pemohon SIM. Lembaga kursus mengemudi pun juga perlu sertifikasi penguji, sehingga berhak mengeluarkan sertifikat. Bila tidak, yang muncul hanya lembaga abal-abal tanpa kompetensi yang hanya jualan sertifikat.
"Dan ini bukan menyelesaikan masalah pungli tetapi hanya mengalihkan pungli melalui pihak ke-3," pungkas Bambang.
Sebelumnya, Korlantas Polri akan memberlakukan pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi. Hal itu sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penyertaan sertifikat mengemudi sebetulnya bukan kebijakan baru. Melainkan aturan lama yang baru akan diaktifkan sekarang.
"Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya," kata Yusri saat dihubungi JawaPos.com, Sabtu (17/6).
Kebijakan ini sendiri sudah terlampir di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3. Bunyi poin 3 yakni, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.