JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui pihaknya mendalami dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan). Kasus dugaan korupsi ini salah satunya diduga menyeret Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
"Benar, salah satu aspek kasus yang sedang didalami penyelidik KPK adalah terkait tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementan, khususnya terkait praktik penempatan pegawai dalam jabatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/6).
Praktik dugaan korupsi jual beli jabatan, kata Ali, bukan hanya terjadi di lingkungan Kementan, tapi juga pada beberapa lembaga dan juga pemerintah daerah.
"Pada beberapa perkara lain yang ditangani KPK sebelumnya, terkait penempatan seseorang dalam suatu jabatan, dari temuan yang ada masih sering disalahgunakan melalui praktk-praktik yang melanggar hukum. Seperti jual-beli jabatan, pemerasan, kolusi, hingga nepotisme," ucap Ali.
Oleh karena itu, Ali menyampaikan fakta tersebut mendorong KPK untuk melakukan langkah-langkah strategis guna mencegah korupsi serupa terus masif terjadi. KPK melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP), menetapkan delapan fokus area, di antaranya manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Bahkan, KPK juga telah melakukan kajian untuk mengidentifikasi potensi kerawanan korupsi. Sehingga bisa memberikan rekomendasi untuk perbaikan lembaga dan pemerintah daerah ke depan.
"Hal ini dilakukan, mengingat Kementerian Pertanian, merupakan K/L yang termasuk dalam 10 besar untuk mengelola alokasi anggaran bantuan pemerintah (banper), dengan anggaran diatas Rp 10 triliun," tegas Ali.
Syahrul Yasin Limpo sebelumnya telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi di gedung ACLC KPK. Politikus Partai NasDem itu memastikan akan kooperatif menjalani proses hukum di KPK.
Syahrul menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3,5 jam sejak pukul 09.30 WIB sampai dengan 12.59 WIB.
"Hari ini saya memenuhi panggilan dari KPK yang selama ini dua kali sebelumnya dipanggil dalam kegiatan terkait kegiatan negara, rapat kerja dan yang terkakhir saya harus hadir dalam forum G-20 dan banyak pertemuan saya lakukan atas nama negara," ucap Syahrul usai menjalani pemeriksaan di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6).
Syahrul mengakui, dirinya meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada Selasa (27/6) mendatang. Sebab, sedianya akan menjalani tugas negara dalam kapasitasnya sebagai Mentan ke Tiongkok dan Korea Selatan.
"Tetapi walaupun permintaan saya sampai tanggal 27 karena berbagai di Korsel sudah bisa kita selesaikan di G20 di India, hari ini saya memenuhi penggilan secara baik. Alhamdulillah panggilan sudah jalan, saya sudah diperiksa secara profesional, saya terimakasih dan saya tetap akan koperatif saya akan siap," tegas Syahrul.
Meski demikian, Syahrul enggan menjelaskan materi pemeriksaan saat ditanya tim KPK.
"Saya kira KPK sudah sesuai," ucap Syahrul.
Berdasarkan data yang dihimpun JawaPos.com, Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian diduga bersama-sama dengan anak buahnya, KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) & HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022 / Direktur alat mesin pertanian tahun 2023) melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 E dan atau Pasal 12B UU No. 20 / 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun perkara korupsi yang dituduhkan dalam bentuk pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang ini, terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian tahun 2019-2023.
Lebih lanjut, perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi ini, terkait masalah penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk keuangan negara, gratifikasi, suap menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut, penggabungan beberapa perkara lain.