
Dua orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial A dan HCI ditunjukkkan kepada awak media saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan dan p
JawaPos.com - Muncul kritikan terkait dengan banyaknya kasus TPPO yang terungkap. Pengungkapan kasus itu diharapkan tidak mencampuradukkan PMI unprocedural dengan TPPO.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Nihayatul Wafiroh menjelaskan, saat ini pemerintah berfokus memberantas TPPO. Namun, masyarakat dan penegak hukum perlu diedukasi dalam membedakan PMI unprocedural (nonprosedural) dengan TPPO.
”PMI unprocedural itu mengetahui akan bekerja di luar negeri walau tidak memiliki dokumen dan sebagainya,” jelasnya.
TPPO, kata dia, sama sekali tidak mengetahui akan dipekerjakan. Bahkan biasanya merupakan korban penipuan. Kondisi itu perlu disosialisasikan. ”Sekilas, kita memahami betul antara PMI unprocedural dan TPPO. Tapi, kalau klasifikasi salah, treatment juga bisa salah. Perlu pembelajaran semua pihak,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan menyatakan, pemerintah menyebut PMI yang berangkat ilegal atau unprocedural sebagai korban TPPO. ”Kajian kami, mencampurkan PMI unprocedural dengan TPPO itu menyesatkan,” ujarnya.
Menurut dia, PMI unprocedural dengan TPPO adalah dua hal yang berbeda. TPPO merupakan perbudakan. Kemerdekaan seseorang dirampas. ”Biasanya, korban didapatkan dari terlilit utang, tipu daya, dan akhirnya diperdagangkan. Pembelinya melakukan eksploitasi kerja paksa atau seks,” urainya.
Sementara itu, PMI unprocedural merupakan orang yang dengan kesadaran bekerja di luar negeri. Namun, mereka tidak mengikuti proses yang ditetapkan pemerintah. ”Perdagangan orang itu musuh dunia. Indonesia pun melarangnya. Pelaku TPPO itu tidak ada ruang kompromi, tapi PMI unprocedural itu masih ada ruang koreksi,” paparnya.
Pertanyaannya, kata dia, mengapa masih ada WNI yang berangkat bekerja ke luar negeri secara ilegal. Bahkan diprediksi mencapai 5 juta orang. ”Karena ada yang salah dalam sistem kita,” ujarnya.
Salah seorang pemilik perusahaan penempatan PMI mengungkapkan, kerja Satgas TPPO ngawur dan serampangan. Sebab, yang mereka tangkap bukan pelaku perdagangan orang. Misalnya, kasus penangkapan ibu rumah tangga di Cirebon. Ibu tersebut hanya calo PMI nonprosedural, bukan pelaku TPPO.
Saat ini para pemilik perusahaan penempatan PMI cemas karena banyak teman mereka di daerah yang ditangkap polisi. Mereka khawatir menjadi sasaran penangkapan. ”Saya sampai jarang pulang karena takut jadi target polisi,” jelas sumber yang tidak mau namanya disebutkan.
Dia mengakui, pihaknya mengirim pekerja ke luar negeri secara nonprosedural, khususnya ke Timur Tengah. Namun, yang mereka lakukan bukan TPPO. Sebab, PMI yang dikirim betul-betul mendapatkan pekerjaan yang layak. Mereka diterima agen resmi di Timur Tengah. (idr/lum/syn/mia/edi/c14/c19/fal)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Santri Cilik Tegur Bacaan Alquran Nusron Wahid: Ayat Alquran Jangan Diacak-acak!
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Brentford vs Sunderland di Liga Inggris: The Bees Berpeluang Gasak Tim Tamu!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
