Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 16 September 2017 | 16.52 WIB

Efek Serupa Narkotika, PCC Perlu Digolongkan dalam Narkoba Jenis Baru

Ilustrasi Obat PCC - Image

Ilustrasi Obat PCC

JawaPos.com - Aggota Komisi III DPR Abdul Kadir Karding menilai obat-obatan keras seperti PCC (paracetamol cafein carisoprodol) digolongkan sebagai narkoba jenis baru.


Menurut Kardirng, obat-obatan tersebut memiliki efek serupa narkotika yang bisa merusak sistem syaraf seseorang dan menyebabkan ketergantungan jika digunakan serampangan.


“Perlu segera ada pemberitahuan bahwa jenis obat itu masuk kategori narkoba dan berbahaya agar masyarakat waspada,” kata Karding saat dihubungi, Sabtu (16/9).


Karding meminta aparat kepolisian, khususnya Badan Narkotika Nasional (BNN) segera mensosialisasikan efek buruk penggunaan obat yang mengandung carisoprodol seperti PCC, tramadol, dan somadril di masyarakat. Sebab, menurut informasi dari BNN yang ia baca di media massa, obat-obatan tersebut tidak saja berfungsi menghilangkan rasa sakit pasca operasi, tapi juga bisa menyebabkan seseorang hilang kesadaran, kejang-kejang, kerusakan syaraf, ketergantungan, hingga kematian apabila disalahgunakan.


“Sehingga obat-obatan ini mestinya hanya boleh digunakan oleh dokter kepada pasien. Tidak dijual bebas,” tandasnya.


Karding mengatakan, pengawasan yang lemah membuat obat-obatan itu rawan disalahgunakan. Penjualan obat-obat keras tersebut tidak hanya dilakukan melalui jejaring apotek tetapi juga melalui media sosial maupun situs belanja online. Selain itu harga yang murah membuat para remaja yang sedang mencari jati diri rawan menjadi korbannya.

Tidak sulit mencari penjual obat-obatan keras di dunia maya. Dengan kata kunci yang tepat, seseorang bisa memesan tanpa proses verifikasi seperti resep dokter. Kemudahan itu menurut Karding rawan disalahgunakan, khususnya oleh kalangan remaja.


“Penjualan obat-obatan keras secara ilegal di internet harus ditertibkan aparat penegak hukum. Ini ancaman serius yang mesti kita atasi bersama,” ujar putra daerah Donggala Sulawesi Tengah ini.


Sekretaris Jendral DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta aparat penegak hukum menjatuhi sanksi tegas kepada para penjual ilegal obat-obatan tersebut. Sebab, menurutnya, para penjual itu tidak saja membahayakan generasi muda sekarang, tapi juga yang akan datang.


"Apa yang mereka lakukan seolah menjadi informasi bagi para pelaku kejahatan maupun remaja lain tentang cara menyalahgunakan obat-obatan,” ujarnya.


Sebelumnya satu orang dilaporkan meninggal dan puluhan lainnya dilarikan ke rumah sakit usai mengonsumsi obat bernama PCC. Para korban mengalami gejala sakit yang sama, mengamuk, berontak, dan berbicara tak keruan seperti orang yang tak waras.



Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore