Gedung Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
JawaPos.com - Praktisi hukum Mohammad Hisyam Rafsanjani berpendapat, kejaksaan memiliki kewenangan konstitusi untuk melakukan penyelidikan hingga penuntutan kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Sebab, tugas itu secara tersirat tertuang di Pasal 24 ayat (3) UUD 1945.
"Kewenangan konstitusional kejaksaan dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tipikor memang terlihat agak sumir karena tidak diatur secara eksplisit di dalam UUD 1945. Akan tetapi, masuk ke dalam fungsi-fungsi badan kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945," tuturnya dalam keterangannya, Jumat (16/6).
"Ketentuan kewenangan kejaksaan dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tipikor diatur lebih lanjut di dalam UU (Undang-Undang) Kejaksaan," sambungnya.
Hisyam menambahkan, kewenangan mengusut kasus rasuah juga dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Hal tersebut tertuang dalam UU masing-masing.
"Oleh karenanya, dalam praktik ketatanegaraan (konvensi ketatanegaraan), Polri, kejaksaan, dan KPK mempunyai fungsi supervisi dan/atau koordinasi dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terkait proses penegakkan hukum tipikor," jelas anggota Peradi itu.
Meskipun demikian, ia mengingatkan, proses penegakan hukum tipikor yang dilakukan ketiga aparat penegak hukum (APH) ini harus tetap mengedepankan prinsip berkeadilan dan kepastian hukum, yang dimandatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
"Peningkatan proses hukum (due process of law) dari penyelidikan kepenyidikan dan kepenuntutan harus terpenuhinya minimal 2 alat bukti, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 terkait frasa 'bukti permulaan', 'bukti permulaan yang cukup', 'bukti yang cukup'," tutur Ketua Bidang Hukum Kaukus Muda Betawi ini.
Hisyam melanjutkan, pihak-pihak yang merasa diperlakukan tidak adil oleh APH dalam pengusutan kasus korupsi dapat melakukan praperadilan.
"Dengan demikian, prinsip check and balances antara kewenangan negara yang diberikan kepada aparatur penegak hukum (APH), dalam hal ini kejaksaan dengan hak warga negara, akan mencerminkan rasa keadilan serta menjunjung tinggi prinsip dasar hak asasi manusia (HAM) di tengah-tengah masyarakat dalam memberantas tindak pidana korupsi," pungkasnya.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
