
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi atas kasus dugaan penganiayaan terhadap
JawaPos.com - Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora mengungkap penggunaan mobil Jeep Rubicon untuk membawa pelaku ke kantor polisi. Hal itu berdasar kesaksian Abdul Rasyid, satpam kompleks Perumahan Green Permata, dalam persidangan terdakwa Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (15/6).
Dalam keterangannya, Abdul mengaku mengetahui Mario dibawa ke kantor polisi. ”Mario, Shane (Lukas), dan anak AG itu dibawa ke Polsek Pesanggrahan menggunakan mobil apa?” tanya jaksa penuntut umum.
Abdul menjawab, setelah peristiwa penganiayaan terhadap David, dirinya melihat Mario bersama dua orang lainnya dibawa ke kantor polisi menggunakan mobil Jeep Rubicon, bukan mobil polisi. ”Dibawa mobil B 120 DEN (nopol Jeep Rubicon) itu, tapi yang mengendarai polisi. Tidak (dengan mobil polisi),” jawab Abdul.
Anggota kepolisian datang ke lokasi kejadian setelah Abdul melaporkan peristiwa penganiayaan melalui sambungan telepon. ”(Petugas dari) polsek datang kurang lebih 30 menit setelah laporan, langsung dibawa,” tuturnya.
Dalam keterangannya, Abdul mengatakan, setelah terjadi penganiayaan, dirinya melihat hidung dan mulut David dipenuhi darah. Korban dalam kondisi tertelungkup.
Menurut dia, sebelum menganiaya David, Mario diketahui masuk ke kompleks perumahan tanpa izin. ”Sesuai SOP harus (izin dahulu), menukar identitas, kartu akses,” ujarnya. Mario juga berganti baju tiga kali setelah menganiaya.
Saat kejadian, Abdul tidak tahu adanya mobil Rubicon yang memasuki kompleks perumahan. Namun, dari rekaman CCTV diketahui waktu mobil tersebut datang. ”Masuknya sekitar jam 7 (malam),” katanya.
Sidang Mario akan dilanjutkan Selasa (20/6). Rencananya, saksi yang bakal dihadirkan, antara lain, AG dan Anastasia Pretya Amanda alias APA. ”Perlu diketahui juga nanti terhadap saksi AG harus ada pendamping,” kata ketua majelis hakim Alimin Ribut mengingatkan. (ygi/c17/fal)

Prediksi Skor Kanada vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: Alphonso Davies Diragukan Tampil!
Beredar Kabar Komedian Bolot Meninggal Dunia, Begini Faktanya
Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Duel Seru Korea Selatan vs Ceko, Son Heung-min Jadi Kunci!
Daftar Pemain Amerika Serikat dan Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Daftar Pemain Kanada dan Bosnia Herzegovina di Grup B Piala Dunia 2026
