
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi atas kasus dugaan penganiayaan terhadap
JawaPos.com - Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora mengungkap penggunaan mobil Jeep Rubicon untuk membawa pelaku ke kantor polisi. Hal itu berdasar kesaksian Abdul Rasyid, satpam kompleks Perumahan Green Permata, dalam persidangan terdakwa Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (15/6).
Dalam keterangannya, Abdul mengaku mengetahui Mario dibawa ke kantor polisi. ”Mario, Shane (Lukas), dan anak AG itu dibawa ke Polsek Pesanggrahan menggunakan mobil apa?” tanya jaksa penuntut umum.
Abdul menjawab, setelah peristiwa penganiayaan terhadap David, dirinya melihat Mario bersama dua orang lainnya dibawa ke kantor polisi menggunakan mobil Jeep Rubicon, bukan mobil polisi. ”Dibawa mobil B 120 DEN (nopol Jeep Rubicon) itu, tapi yang mengendarai polisi. Tidak (dengan mobil polisi),” jawab Abdul.
Anggota kepolisian datang ke lokasi kejadian setelah Abdul melaporkan peristiwa penganiayaan melalui sambungan telepon. ”(Petugas dari) polsek datang kurang lebih 30 menit setelah laporan, langsung dibawa,” tuturnya.
Dalam keterangannya, Abdul mengatakan, setelah terjadi penganiayaan, dirinya melihat hidung dan mulut David dipenuhi darah. Korban dalam kondisi tertelungkup.
Menurut dia, sebelum menganiaya David, Mario diketahui masuk ke kompleks perumahan tanpa izin. ”Sesuai SOP harus (izin dahulu), menukar identitas, kartu akses,” ujarnya. Mario juga berganti baju tiga kali setelah menganiaya.
Saat kejadian, Abdul tidak tahu adanya mobil Rubicon yang memasuki kompleks perumahan. Namun, dari rekaman CCTV diketahui waktu mobil tersebut datang. ”Masuknya sekitar jam 7 (malam),” katanya.
Sidang Mario akan dilanjutkan Selasa (20/6). Rencananya, saksi yang bakal dihadirkan, antara lain, AG dan Anastasia Pretya Amanda alias APA. ”Perlu diketahui juga nanti terhadap saksi AG harus ada pendamping,” kata ketua majelis hakim Alimin Ribut mengingatkan. (ygi/c17/fal)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
