Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 Juni 2023 | 20.22 WIB

Setelah Aniaya David Ozora, Mario Dandy Dibawa ke Kantor Polisi dengan Jeep Rubicon

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi atas kasus dugaan penganiayaan terhadap - Image

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi atas kasus dugaan penganiayaan terhadap

JawaPos.com - Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora mengungkap penggunaan mobil Jeep Rubicon untuk membawa pelaku ke kantor polisi. Hal itu berdasar kesaksian Abdul Rasyid, satpam kompleks Perumahan Green Permata, dalam persidangan terdakwa Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (15/6).

Dalam keterangannya, Abdul mengaku mengetahui Mario dibawa ke kantor polisi. ”Mario, Shane (Lukas), dan anak AG itu dibawa ke Polsek Pesanggrahan menggunakan mobil apa?” tanya jaksa penuntut umum.

Abdul menjawab, setelah peristiwa penganiayaan terhadap David, dirinya melihat Mario bersama dua orang lainnya dibawa ke kantor polisi menggunakan mobil Jeep Rubicon, bukan mobil polisi. ”Dibawa mobil B 120 DEN (nopol Jeep Rubicon) itu, tapi yang mengendarai polisi. Tidak (dengan mobil polisi),” jawab Abdul.

Anggota kepolisian datang ke lokasi kejadian setelah Abdul melaporkan peristiwa penganiayaan melalui sambungan telepon. ”(Petugas dari) polsek datang kurang lebih 30 menit setelah laporan, langsung dibawa,” tuturnya.

Dalam keterangannya, Abdul mengatakan, setelah terjadi penganiayaan, dirinya melihat hidung dan mulut David dipenuhi darah. Korban dalam kondisi tertelungkup.

Menurut dia, sebelum menganiaya David, Mario diketahui masuk ke kompleks perumahan tanpa izin. ”Sesuai SOP harus (izin dahulu), menukar identitas, kartu akses,” ujarnya. Mario juga berganti baju tiga kali setelah menganiaya.

Saat kejadian, Abdul tidak tahu adanya mobil Rubicon yang memasuki kompleks perumahan. Namun, dari rekaman CCTV diketahui waktu mobil tersebut datang. ”Masuknya sekitar jam 7 (malam),” katanya.

Sidang Mario akan dilanjutkan Selasa (20/6). Rencananya, saksi yang bakal dihadirkan, antara lain, AG dan Anastasia Pretya Amanda alias APA. ”Perlu diketahui juga nanti terhadap saksi AG harus ada pendamping,” kata ketua majelis hakim Alimin Ribut mengingatkan. (ygi/c17/fal)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore