Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 Juni 2023 | 01.18 WIB

Pakar Hukum UI Bingung, Wewenang Jaksa Usut Kasus Korupsi Digugat ke MK

Jaksa Agung ST Burhanudin memberikan keterangan kepada awak media. FOTO: SALMAN TOYIBI/JAWA POS - Image

Jaksa Agung ST Burhanudin memberikan keterangan kepada awak media. FOTO: SALMAN TOYIBI/JAWA POS

JawaPos.com - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Chaerul Huda, menilai, gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas kewenangan kejaksaan mengusut kasus korupsi dinilai tidak berdasar. Sebab, tidak ada konstitusi yang dilanggar.

"Enggak ada masalah, problem konstitusionalnya di situ. Masalahnya di mana? Bertentangan dengan UUD pasal berapa? Bagaimana?" ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (14/6) malam.

Ia mengakui bahwa ada masalah terkait kewenangan kejaksaan dalam menangani perkara rasuah. Namun, sekupnya di tingkat peraturan perundang-undangan.

"Bahwa memang sebenarnya ada problem terkait kewenangan kejaksaan dalam tindak pidana korupsi, tetapi ini problem undang-undang saja, enggak ada problem yang bertentangan dengan konstitusi, menurut saya," tuturnya.

Lebih jauh, Chaerul mengkhawatirkan terganggunya upaya pemberantasan korupsi jika uji materi tersebut dikabulkan MK. Pangkalnya, kasus-kasus di daerah umumnya tidak sefantastis yang terjadi di pusat sehingga di luar kapasitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya, pasti karena KPK yang ada sekarang terlalu kecil untuk ambil alih porsi yang selama ini dijalankan kejaksaan. Pasti akan berpengaruh terhadap kapasitas pemberantasan korupsi oleh aparat penegak hukum. Kan, berarti tinggal KPK dan polisi saja," paparnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore