Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 1 Oktober 2019 | 21.23 WIB

Viral Polisi Dituding Sebar Hoax Demo STM Bayaran, Ini Kata Polri

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Pasca kerusuhan yang melibatkan pelajar dalam unjuk rasa di depan gedung DPR RI Senayan, Jakarta, pada Senin (30/9), mendadak viral sebuah percakapan di media sosial whatsapp. Isinya seolah memojokkan para pelajar STM melakukan unjuk rasa karena dibayar oleh oknum tertentu.

Dalam percakapan itu juga tertulis seolah-olah anak-anak STM ini marah karena tak kunjung dibayar. Namun, dalam kabar viral ini disebutkan setelah nomor telepon tersebut dilacak menggunakan aplikasi telepon, nomor tersebut dikatakan mengarah kepada beberapa anggota polisi.

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo belum bisa memastikan jika yang ada di dalam percakapan tersebut apakah anggota polisi atau bukan. Hal ini menurutnya, perlu dilakukan pendalaman guna mencari kebenarannya.

"Belum bisa dipastikan, kalau itu anggota polisi pun kan belum bisa dipastikan betul anggota atau bukan," ujar Dedi di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/10).

Dedi menuturkan, konten yang ada di media sosial belum tentu kebenarannya. Selain itu, akun-akun yang digunakan juga tak sedikit yang ternyata akun bodong. Oknum-oknum ini beraksi dengan tujuan menyebar propaganda supaya terjadi kerusuhan.

"Narasi-narasi yang dibangun adalah narasi propaganda, tentunya dari Direktorat Siber Bareskrim sudah memprofiling (pelaku)," jelasnya.

Terkait konten percakapan whatsapp grup ini sendiri, Dedi mengaku belum membacanya. Oleh karena itu dia belum bisa menilai terkait adanya pelanggaran pidana di dalam kabar viral ini.

Sementara itu, apabila memang ditemukan ada unsur pidana yang bersifat personal, polisi akan memberikan literasi dan mengingatkan pelaku supaya tidak mengulangi perbuatannya. Sehingga dalam bermedia sosial bisa dilakukan dengan bijak.

"Apabila terus mengulangi perbuatan seperti itu dan pada akhirnya membuat suatu kegaduhan, baik di media sosial maupun di dunia nyata, dan alat buktinya cukup maka Siber Bareskrim akan menerapkan undang-undang," tegas Dedi.

Undang-undang yang bisa diterapkan kepada pelaku penyebar hoax seperti Undang-undang Nomor 1 Tajun 1946. Serta Undang-undang ITE, maupun Undang-undang lainnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore