
Balon udara yang diterbangkan setelah Salat Idul Fitri di Ponorogo. (Jawa Pos Photo)
JawaPos.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mengingatkan masyarakat di beberapa daerah yang memiliki tradisi menerbangkan balon udara untuk tidak melakukan kegiatan itu. Sebab, mengganggu keselamatan penerbangan di masa mudik.
“Hari ini, melalui AirNav Semarang kami menerima laporan adanya penerbangan balon udara secara liar dan bebas, untuk itu akan segera kami tindaklanjuti, agar pelaku dapat diberikan sanksi tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Dirjen Hubud Novie Riyanto dalam keterangannya, Minggu (1/5).
Adapun, pemerintah telah memberikan solusi tentang tata cara penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat, melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018, sehingga masyarakat dapat menjalankan tradisi tanpa membahayakan keselamatan penerbangan.
Jadi jika aturan tersebut tidak diterapkan dan masih melanggar, maka penegakan hukum harus dijalankan. "Pemerintah sama sekali tidak menghalangi tradisi dan budaya yang ada di masyarakat, namun tradisi tersebut harus diselaraskan, agar tidak membahayakan keselamatan orang lain,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Ditjen Perhubungan Udara melalui Penyidik Penerbangan Sipil telah memproses pelaku kasus penerbangan balon udara liar tahun 2020 di Wonosobo dan kasus ini sudah incracht (penyelesaian) dengan terdakwa 4 orang yang dinyatakan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga para pelaku dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta.
Sedangkan di tahun 2021 ada 4 kasus yang sedang difinalisasi berkas perkaranya, yaitu 1 kasus di Wonosobo dengan tiga orang tersangka, 2 kasus di Madiun masing-masing 3 tersangka dan 14 tersangka, serta 1 kasus di Ponorogo dengan jumlah tersangka 5 orang.
“Tindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada seluruh pihak, yang berniat menerbangkan balon udara secara liar yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan,” ucapnya.
Untuk persyaratan menerbangkan balon udara di antaranya balon udara harus mempunyai warna yang mencolok, tinggi balon maksimal 7 meter, ketinggian terbang maksimal 150 meter dengan jarak pandang maksimum 5 km, garis tengah maksimal 4 meter, memiliki minimal 3 tali tambatan yang dilengkapi panji-panji agar mudah dilihat.
Jika balon tidak berbentuk bulat atau oval atau jumlahnya lebih dari satu, maka dimensi balon maksimal 4m x 4m x 7m. Dan yang paling penting tidak dilengkapi bahan yang mengandung api/bahan mudah meledak.
Sebagai informasi, saat ini aktivitas mudik lebaran 2022 tengah dilakukan oleh masyarakat, kenaikan signifikan juga terjadi pada perjalanan udara. Oleh karena itu, diharapkan masyarakat dengan tradisi penerbangan balon udara bisa memahami kondisi tersebut demi keamanan bersama.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
