Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 1 Mei 2022 | 19.14 WIB

Kemenhub Minta Masyarakat Tak Terbangkan Balon Udara di Masa Mudik

Balon udara yang diterbangkan setelah Salat Idul Fitri di Ponorogo.  (Jawa Pos Photo) - Image

Balon udara yang diterbangkan setelah Salat Idul Fitri di Ponorogo. (Jawa Pos Photo)

JawaPos.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mengingatkan masyarakat di beberapa daerah yang memiliki tradisi menerbangkan balon udara untuk tidak melakukan kegiatan itu. Sebab, mengganggu keselamatan penerbangan di masa mudik.

“Hari ini, melalui AirNav Semarang kami menerima laporan adanya penerbangan balon udara secara liar dan bebas, untuk itu akan segera kami tindaklanjuti, agar pelaku dapat diberikan sanksi tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Dirjen Hubud Novie Riyanto dalam keterangannya, Minggu (1/5).

Adapun, pemerintah telah memberikan solusi tentang tata cara penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat, melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018, sehingga masyarakat dapat menjalankan tradisi tanpa membahayakan keselamatan penerbangan.

Jadi jika aturan tersebut tidak diterapkan dan masih melanggar, maka penegakan hukum harus dijalankan. "Pemerintah sama sekali tidak menghalangi tradisi dan budaya yang ada di masyarakat, namun tradisi tersebut harus diselaraskan, agar tidak membahayakan keselamatan orang lain,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Ditjen Perhubungan Udara melalui Penyidik Penerbangan Sipil telah memproses pelaku kasus penerbangan balon udara liar tahun 2020 di Wonosobo dan kasus ini sudah incracht (penyelesaian) dengan terdakwa 4 orang yang dinyatakan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga para pelaku dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta.

Sedangkan di tahun 2021 ada 4 kasus yang sedang difinalisasi berkas perkaranya, yaitu 1 kasus di Wonosobo dengan tiga orang tersangka, 2 kasus di Madiun masing-masing 3 tersangka dan 14 tersangka, serta 1 kasus di Ponorogo dengan jumlah tersangka 5 orang.

“Tindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada seluruh pihak, yang berniat menerbangkan balon udara secara liar yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan,” ucapnya.

Untuk persyaratan menerbangkan balon udara di antaranya balon udara harus mempunyai warna yang mencolok, tinggi balon maksimal 7 meter, ketinggian terbang maksimal 150 meter dengan jarak pandang maksimum 5 km, garis tengah maksimal 4 meter, memiliki minimal 3 tali tambatan yang dilengkapi panji-panji agar mudah dilihat.

Jika balon tidak berbentuk bulat atau oval atau jumlahnya lebih dari satu, maka dimensi balon maksimal 4m x 4m x 7m. Dan yang paling penting tidak dilengkapi bahan yang mengandung api/bahan mudah meledak.

Sebagai informasi, saat ini aktivitas mudik lebaran 2022 tengah dilakukan oleh masyarakat, kenaikan signifikan juga terjadi pada perjalanan udara. Oleh karena itu, diharapkan masyarakat dengan tradisi penerbangan balon udara bisa memahami kondisi tersebut demi keamanan bersama.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore