
Komisioner LMKN Ahmad Ali Fahmi saat mengisi diskusi Konferensi Musik Indonesia (KMI).
JawaPos.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berhasil mengungkap adanya temuan kejanggalan pada pengelolaan dana royalti dan performing rights. Tak tanggung-tanggung, temuan dana keluar yang disebut tidak sesuai penerapannya atau cacat formil itu senilai Rp 17 miliar.
Hal itu diungkapkan Komisioner LMKN Ahmad Ali Fahmi saat mengisi diskusi Konferensi Musik Indonesia (KMI). Dia membeberkan, temuan tersebut berhasil diungkap di awal masa jabatannya pada awal Agustus lalu.
“Waktu tanggal 8-25 Agustus itu kami menemukan fakta ada pengelolaan dana yang kurang pas di kelembagaan,” beber Fahmi di The Sultan Hotel & Residence, Jakarta Pusat pada Kamis (9/10).
Namun, dia tidak memberikan penjelasan secara detail mengenai temuan aliran dana keluar tersebut. Yang pasti, pendistribusian dana royalti itu dilakukan tanpa kejelasan dan tidak sesuai dengan prosedur.
“Jadi, itu dana-dana distribusi royalti yang sudah dilakukan. Namun, menurut kami, komisioner baru itu cacat formil,” jelas Fahmi. Kendati demikian, lembaganya berhasil menarik hampir 80 persen dari total nominal yang keluar itu hanya dalam kurun waktu dua hari.
“Dari jumlah transfer yang keluar hampir Rp 17 miliar, kami tarik Rp 13 miliar dan dana itu sudah kembali ke LMKN,” cetusnya. Lebih lanjut, pihaknya juga sudah menyebarkan informasi tersebut ke stakeholder terkait.
Dengan harapan pendistribusian dana royalti maupun performing rights ke depannya berjalan sesuai prosedur.
“Kami bilang kepada teman-teman yang berhak atas distribusi ini agar melengkapi dokumen. Dan formulanya apa yang dipakai sehingga ini harus didistribusikan sekian-sekian,” tutur Fahmi.
Sampai saat ini, dana tersebut masih tertahan di lembaganya. Dan belum didistribusikan lagi kepada pencipta lagu atau produser penerima royalti yang terdaftar di lembaganya sebagai anggota.
Langkah tersebut menjadi salah satu upaya LMKN mendistribusikan dana secara transparan. Terlepas dari itu, Fahmi menyampaikan bahwa lembaganya belum menerima keluhan dari mereka penerima hak royalti sampai saat ini.
“Sampai detik ini belum ada LMKN yang komplain tentang itu. Tapi itu salah satu bentuk kehati-hatian kami sebagai bentuk pelaksanaan transparansi dalam distribusi. Sehingga dana tersebut belum dapat kami serahkan,” papar Fahmi.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
