
Marcell Siahaan. (Instagram: marcellsiahaans)
JawaPos.com - Pemerintah akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 tentang kewajiban membayar royalti atas lagu dan/atau musik yang digunakana di ruang komersial.
SE tersebut sebagai bentuk penegasan akan kewajiban para pelaku usaha untuk membayarkan royalti terkait lagu yang diputar di tempat usaha mereka. Dengan adanya SE ini, maka para pelaku usaha diingatkan kembali akan kewajiban mereka untuk membayarkan royalti atas lagu yang diputar di kafe, restoran, hotel, mal, hingga tempat hiburan.
"Melalui surat edaran tersebut, lagu dan/atau musik yang diputar untuk mendukung kegiatan usaha seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi, wajib membayar royalti," kata Hermansyah Siregar selaku Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum,di laman website Kemenkum.
Penerbitan SE tersebut memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang mengatur tentang pengelolaan royalti hak cipta atas lagu dan/atau musik di Tanah Air.
SE juga memiliki tujuan penting untuk memberikan perlindungan terhadap para pemilik hak cipta supaya mereka mendapatkan hak ekonomi atas karya yang mereka hasilkan dengan jerih payah.
Pembayaran royalti atas lagu atau musik dilakukan para pelaku usaha kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan oleh negara untuk menarik, mengumpulkan, dan membagikan royalti.
Pemerintah menerbitkan SE tentang royalti, Komisioner LMKN Marcell Siahaan mengungkapkan bahwa pembayaran royalti saat ini jadi lebih mudah melalui sistem satu pintu lewat LMKN. Dengan demikian, para pelaku usaha tidak perlu pusing bakal ditagih pembayaran oleh banyak pihak.
"Kami pastikan royalti akan didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait," tegas Marcell Siahaan.
Marcell Siahaan merupakan komisioner LMKN dua periode. Yaitu periode 2022-2025 dan periode 2025-2028. Marcell dipercaya membidangi Hak Terkait di LMKN.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
Prediksi Skor Pisa vs Empoli di Coppa Italia: Azzurri Bisa Menang Lewat Adu Penalti!
Prediksi Skor Palermo vs Lecce di Coppa Italia, Inzaghi Siap Bikin Kejutan
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Prediksi Skor Cremonese vs Sampdoria di Coppa Italia, Optimisme Marco Giampaolo
Prediksi Levski Sofia vs AEK Athens: Misi Besar Tuan Rumah Kembali ke UCL Usai Absen 2 Dekade
Rela Kesampingkan Urusan Pribadi, Perjuangan Ibu Atlet Sepak Bola Masa Depan Indonesia
Prediksi Skor Thailand vs Singapura di Semifinal Piala AFF 2026, Gajah Perang Unggul Agregat 3-1
