
Marcell Siahaan. (Instagram: marcellsiahaans)
JawaPos.com - Pemerintah akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 tentang kewajiban membayar royalti atas lagu dan/atau musik yang digunakana di ruang komersial.
SE tersebut sebagai bentuk penegasan akan kewajiban para pelaku usaha untuk membayarkan royalti terkait lagu yang diputar di tempat usaha mereka. Dengan adanya SE ini, maka para pelaku usaha diingatkan kembali akan kewajiban mereka untuk membayarkan royalti atas lagu yang diputar di kafe, restoran, hotel, mal, hingga tempat hiburan.
"Melalui surat edaran tersebut, lagu dan/atau musik yang diputar untuk mendukung kegiatan usaha seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi, wajib membayar royalti," kata Hermansyah Siregar selaku Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum,di laman website Kemenkum.
Penerbitan SE tersebut memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang mengatur tentang pengelolaan royalti hak cipta atas lagu dan/atau musik di Tanah Air.
SE juga memiliki tujuan penting untuk memberikan perlindungan terhadap para pemilik hak cipta supaya mereka mendapatkan hak ekonomi atas karya yang mereka hasilkan dengan jerih payah.
Pembayaran royalti atas lagu atau musik dilakukan para pelaku usaha kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan oleh negara untuk menarik, mengumpulkan, dan membagikan royalti.
Pemerintah menerbitkan SE tentang royalti, Komisioner LMKN Marcell Siahaan mengungkapkan bahwa pembayaran royalti saat ini jadi lebih mudah melalui sistem satu pintu lewat LMKN. Dengan demikian, para pelaku usaha tidak perlu pusing bakal ditagih pembayaran oleh banyak pihak.
"Kami pastikan royalti akan didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait," tegas Marcell Siahaan.
Marcell Siahaan merupakan komisioner LMKN dua periode. Yaitu periode 2022-2025 dan periode 2025-2028. Marcell dipercaya membidangi Hak Terkait di LMKN.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Rusia vs Nigeria: Tuan Rumah On Fire, Super Eagles Kehilangan Banyak Pemain
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Skor Belarusia vs Finlandia di UEFA Nations League: Huuhkajat Menang Tipis di Budapest
Alasan Ole Romeny Selebrasi Bawa Jersey Marselino saat Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022