
Marcell Siahaan. (Instagram: marcellsiahaans)
JawaPos.com - Pemerintah akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 tentang kewajiban membayar royalti atas lagu dan/atau musik yang digunakana di ruang komersial.
SE tersebut sebagai bentuk penegasan akan kewajiban para pelaku usaha untuk membayarkan royalti terkait lagu yang diputar di tempat usaha mereka. Dengan adanya SE ini, maka para pelaku usaha diingatkan kembali akan kewajiban mereka untuk membayarkan royalti atas lagu yang diputar di kafe, restoran, hotel, mal, hingga tempat hiburan.
"Melalui surat edaran tersebut, lagu dan/atau musik yang diputar untuk mendukung kegiatan usaha seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi, wajib membayar royalti," kata Hermansyah Siregar selaku Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum,di laman website Kemenkum.
Penerbitan SE tersebut memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang mengatur tentang pengelolaan royalti hak cipta atas lagu dan/atau musik di Tanah Air.
SE juga memiliki tujuan penting untuk memberikan perlindungan terhadap para pemilik hak cipta supaya mereka mendapatkan hak ekonomi atas karya yang mereka hasilkan dengan jerih payah.
Pembayaran royalti atas lagu atau musik dilakukan para pelaku usaha kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan oleh negara untuk menarik, mengumpulkan, dan membagikan royalti.
Pemerintah menerbitkan SE tentang royalti, Komisioner LMKN Marcell Siahaan mengungkapkan bahwa pembayaran royalti saat ini jadi lebih mudah melalui sistem satu pintu lewat LMKN. Dengan demikian, para pelaku usaha tidak perlu pusing bakal ditagih pembayaran oleh banyak pihak.
"Kami pastikan royalti akan didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait," tegas Marcell Siahaan.
Marcell Siahaan merupakan komisioner LMKN dua periode. Yaitu periode 2022-2025 dan periode 2025-2028. Marcell dipercaya membidangi Hak Terkait di LMKN.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
