Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 Agustus 2025 | 19.29 WIB

Polisi Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta yang Melibatkan G-Dragon dan Yang Hyun Suk

Polisi geledah kantor YG Entertainment selidiki dugaan pelanggaran hak cipta G-Dragon dan Yang Hyun Suk. (Allkpop)

JawaPos.com - Dalam perkembangan terbaru terkait dunia hiburan Korea Selatan, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan mendalam terhadap G-Dragon, serta Yang Hyun Suk, produser eksekutif sekaligus pendiri YG Entertainment.

Mengutip laman Allkpop, keduanya diketahui tengah menghadapi tuduhan serius terkait pelanggaran hak cipta.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh seorang komposer yang disebut sebagai 'A' pada bulan November 2024.

Komposer tersebut mengadukan bahwa lagu yang diproduksinya telah disalin tanpa izin oleh YG Entertainment. 

Menurut pengaduan tersebut, lagu yang merupakan karya asli komposer 'A' tersebut kemudian diproduksi ulang dan didistribusikan oleh YG Entertainment dalam bentuk rekaman, tanpa persetujuan atau kompensasi yang layak, sehingga dianggap melanggar hak cipta.

Merespons laporan tersebut, pada tanggal 12 Agustus, Kantor Polisi Mapo di Seoul secara resmi memulai penyelidikan.

Polisi tidak hanya menerima laporan pengaduan, namun juga melakukan langkah tegas dengan memeriksa beberapa individu yang diduga terkait dalam kasus ini, termasuk para staf dan eksekutif YG Entertainment.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, pihak kepolisian melakukan dua operasi besar berupa penggeledahan dan penyitaan dokumen serta barang bukti penting.

Salah satu operasi penggeledahan dilakukan di kantor pusat YG Entertainment, di mana polisi mengamankan berbagai dokumen dan materi terkait yang diduga berhubungan dengan kasus pelanggaran hak cipta tersebut. 

Langkah ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret nama besar di industri hiburan Korea Selatan.

Kasus seperti ini menjadi sorotan publik, mengingat YG Entertainment merupakan salah satu perusahaan hiburan terbesar di Korea dengan reputasi internasional.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore