
Ebiet G Ade tetap produktif melahirkan karya lagu meski usia memasuki 61 tahun.
JawaPos.com - Ebiet G Ade, salah satu Komisioner LMKN pasang badan menanggapi aksi penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Penolakan PP karena dinilai merugikan para musisi dan pencipta lagu.
Salah satu poin kritikan kalangan musisi seperti yang sempat dilontarkan Indra Lesmana Cs beberapa waktu lalu, adalah soal pengelolaan royalti yang dipasrahkan kepada perusahaan swasta. Ebiet G Ade pun memberikan penjelasannya. Ia mengaku pihak swasta dilibatkan untuk membantu pembentukan SILM (Sistem Informasi Lagu dan Musik).
"Dalam PP itu LMKN dalam membangun SILM boleh bekerja sama dengan pihak ketiga. Kita kan enggak mungkin bikin SILM sendiri. Semua yang kita jalankan dalam upaya meningkatkan royalti setinggi-tingginya," kata Ebiet G Ade saat ditemui di bilangan Kemang Jakarta Selatan.
Mengenai pemotongan royalti sebesar Rp 20 persen oleh pihak korporasi dan 20 persen lagi oleh Lembaga Manajemen Kolektif, Ebiet G Ade mengaku hal itu baru sebatas penafsiran. Menurutnya, tidak mungkin royalti dipangkas sebesar itu karena akan merugikan kalangan pencipta lagu.
"Menurut saya orang bisa menafsirkan ABC, tapi faktanya nanti kita bisa lihat dalam proses perjalanan ke depan. Saya dalam posisi tidak mau dipotong sebenarnya. Kalau dipotong, rugi saya. Tapi tentu kita harus logis ya untuk membangun sistem itu diperlukan biaya," paparnya.
Saat dipertegas lagi apakah pemotongan sampai 20 persen oleh korporasi tidak akan dilakukan, Ebiet belum dapat memberikan kepastiannya. "Saya tidak menyatakan itu benar atau salah, tapi seiring perjalanannya waktu nanti akan kelihatan. Kan Permen masih bisa direvisi, bisa diperbaiki," katanya.
Sebelumnya, sejumlah musisi seperti Melly Goeslaw, Indra Lesmana, Once Mekel, Yovie Widianto, Thomas Ramdhan, Tompi, Endah Widiastuti, Iga Massardi, Bondan Prakoso, Sandhy Sondoro, dan lainnya, kompak menyatakan sikap keberatan atas Peraturan Perintah tentang pengelolaan royalti. Mereka dengan tegas menolak Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang dinilai akan merugikan para musisi dan pencipta lagu.
Mereka menolak karena menilai peraturan tersebut bukannya membantu tata kelola industri musik Indonesia menjadi lebih baik dengan teknologi Sistem Informasi Musik dan Lagu (SILM). Sebaliknya, peraturan tersebut malah dinilai akan melanggengkan praktik pengambil-alihan fungsi negara oleh korporasi yang ditunjuk tanpa proses yang transparan dan akuntabel.
"Ketentuan dalam PP 56/2021 dan Permenkumham 20/2021 telah menyerahkan kewenangan yang sangat besar kepada korporasi. Apalagi penunjukan dilakukan secara tertutup, tidak transparan dan terindikasi mengandung konflik kepentingan. Tanpa melalui uji publik dan konsultasi dengan para pencipta dan para pemangku kepentingan yang lain,” kata Indra Lesmana selaku inisiator dari Aliansi Musisi Pencipta Lagu Indonesia (AMPLI).

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
