
Photo
JawaPos.com - Film yang berlatar budaya daerah masih tergolong jarang digarap sineas lokal. Alasan itulah yang membuat film Horas Amang: Tiga Bulan untuk Selamanya disuguhkan kepada pencinta film.
Horas Amang: Tiga Bulan Untuk Selamanya merupakan film yang diangkat dari pertunjukan panggung yang juga bernama Horas Amang. Mengangkat budaya suku Batak, film ini sudah tayang di Tanah Air sejak 26 September lalu.
Film ini sendiri bercerita tentang perjuangan seorang ayah untuk menanamkan kembali jati tiga anaknya yang merantau ke kota besar dan kehilangan identitas mereka sebagai orang Batak.
Karya Irham Acho Bahtiar dan Steve RR Wantania yang diproduseri Asye B. Saulina Siregar itu berfokus penuh pada pentingnya kehadiran keluarga.
Horas Amang: Tiga Bulan Untuk Selamanya menghadirkan banyak aktor senior maupun aktor baru di dalamnya. Aktor kawakan Cok Simbara tampil sebagai tokoh Amang yang merupakan lakon utama. Film itu juga dibintangi oleh Piet Pagau, Tanta Ginting, dan Jack Marpaung.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022