Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Maret 2019 | 21.08 WIB

Tanya Jawab dengan KPID Jawa Barat Soal Pembatasan 17 Lagu

Bruno Mars sempat kecewa dengan adanya surat edaran KPID Jabar yang membatasi pemutaran lagu berbahasa asing di Jabar. Dari 17 lagu yang dibatasi, 2 lagunya masuk. - Image

Bruno Mars sempat kecewa dengan adanya surat edaran KPID Jabar yang membatasi pemutaran lagu berbahasa asing di Jabar. Dari 17 lagu yang dibatasi, 2 lagunya masuk.

JawaPos.com - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar) membatasi penyiaran lagu barat format audio maupun video klip dengan waktu tayang pukul 22:00 WIB sampai dengan 03:00 WIB dini hari. Pembatasan ini dilakukan ke 17 lagu yang bermuatan dewasa atau dianggap tidak layak dikonsumsi oleh anak di bawah umur.


Mengklarifikasi aturan baru tersebut, JawaPos.com mencoba bertanya kepada Ketua KPID Jabar, Dedeh Fardiah. Dijelaskan bahwa KPID hanya bermaksud membatasi penanyangan lagu yang bermuatan dewasa.


"Jadi, persepsi yang berkembang adalah seakan-akan KPID melarang lagunya. Bukan itu yang dimaksud. Bukan semua lagu berbahasa Inggris, hanya yang bermuatan dewasa. Kemudian, juga bukan penyanyinya, labelnya, bukan itu. Di sini yang disoroti lagu bermuatan dewasa," ujar Ketua KPID Jabar Dedeh Fardiah pada JawaPos.com, Jumat, (1/3).


Selain itu, Dedeh Fardiah juga menjelaskan beberapa hal terkait rilis pers berisi 17 lagu yang menuai pro-kontra karena pembatasan. Berikut tanya jawab JawaPos.com dengan Ketua KPID.


1. Lantas, seperti apakah lagu yang bermuatan dewasa?


Ya, misalnya lirik yang disebut dewasa itu, misalnya disebut tentang persetubuhan, adegan seks, atau tentang seolah-olah addict seks diantaranya dan ada satu atau beberapa kalimat menjurus.


2. Selain tujuh belas yang terdaftar masih banyak yang bermuatan dewasa, kenapa tidak termaktub?


Kita kan based on aduan masyarakat ya. Kalau ternyata masyarakat mengadu, ya kita akan follow up. Tapi, kalau nggak banyak yang mengadu, ya atas dasar apa kami menerbitkan. Sebetulnya ribuan lah mungkin ratusan ribu lagu yang mengarah ke hal (dewasa) tersebut. Tapi kan itu mah karena masyarakat nggak mengadu dan betapa banyaknya ya, sementara wilayah kami kan hanya Jawa Barat (membatasinya).


3. Berapa banyak laporan masyarakat hingga sebuah lagu layak dibatasi?


Awalnya itu ada 86 masukan. Ada 52 aduan masyarakat, kemudian sekitar 34 hasil tim pemantauan bahwa itu ditayangkan di media Jawa Barat, televisi dan radio. Berdasarkan aduan dan pantauan itu lah, kami membuat sikap.


4. Lagu-lagu Dangdut yang lebih umum bermuatan lirik dewasa kenapa tidak dibatasi?


Betul. kalau flashback ke belakang, tahun 2016 KPID Jabar juga pernah melakukan hal yang sama dengan lagu-lagu dangdut. Di situ, KPID Jabar membuat surat edaran yang isinya tentang bagaimana lagu-lagu dangdut itu.


Jadi, ini sebetulnya bukan yang pertama kali untuk KPID Jabar untuk membuat surat edaran ini dan menuai pro kontra. Pada 2016 itu ada 13 lagu yang dibatasi, 11 yang dilarang dan itu juga jadi pro kontra. Tapi seiring berjalannya waktu mereka paham, karena kan ini wilayah layanan Jabar ya. Tapi persepsi yang berkembang adalah seakan-akan KPID melarang lagunya, bukan itu yang dimaksud.


5. Bruno Mars berkomentar di media sosial, sehingga isu ini semakin panas, bagaimana tanggapannya?


Sudah tahu (Bruno Mars komentar), makannya kami akan melakukan rapat pleno lagi untuk menjawab hal itu. Karena diduganya seakan-akan dilarang, kan banned. Padahal dibatasi. Itu mungkin yang akan kami luruskan dan kami akan membuat klarifikasi akan hal itu. Nanti akan di tweet juga ke Bruno Mars dan beberapa pihak yang jadi miss persepsi ini.

Editor: Novianti Setuningsih
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore